Warga Kualin TTS Tewas Di Keroyok di Tempat Pesta Di Duga Akibat Miras

 

SoE, TIMME–Di duga di picu mabuk miras bersama kamis 29/10 pukul 00:00 wita dini hari seorang warga RT 010 RW 005 desa kiufatu kecamatan kualin kabupaten timor tengah selatan nusa tenggara timur Benyamin Silla ( 25) warga setempat tewas di tempat akibat di tikam setelah sebelumnya ada joget-joget bersama di tempat pesta kumpul keluarga tepatnya di rumah Danial Naklui warga setempat.

Kepada wartawan via layanan whats up jumat 29/10 sekira pukul 05:00 wita dini hari Kasat reskrim polres timor tengah selatan Iptu Hendricka Bahtera STK., SIK., MH melalui Kanit Pidum Aipda Emil Pingak menguraikan kronologis kejadian bahwa kejadian naas tersebut terjadi di tempat pesta tepatnya di kampung enoneten RT 010 RW 005 Desa kiufatu kecamatan kualin kabupaten timor tengah selatan nusa tenggara timur tepatnya di rumah Danial Naklui sebagai pemilik pesta.

Di uraikan jelas bahwa kejadian naas itu terjadi sebelumnya pada hari kamis 28/10 ada acara kumpul keluarga di rumah Danial Naklui usai acara pertemuan keluarga di lanjutkan dengan acara makan bersama usai makan acara di lanjutkan dengan acara bebas joget-joget dan dansa antara tamu undangan yang hadir dan tuan pesta.

Tepat pukul 00:00 wita jumat dini hari terjadi keributan antara korban Benyemin Silla (25) warga setempat dan tersangka AB dan DB, serta RK yang sebelumnya antara korban dan para tersangka meneguk miras bersama dan akhirnya terjadi keributan yang berujung pengeroyokan antara tiga orang tersangka kepada korban.

Tepat pukul 00:00 wita dini hari perkelahian atau pengroyokan hingga berujung maut terjadi tiba-tiba tersangka AB mengambil sebilah pisau yang di simpan pada pinggangnya langsung menikam korban tepat pada bagian dada sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban langsung jatuh ke tanah berlumuran darah hingga akhirnya tewas di TKP.

Selanjutnya pertelepon warga setempat langsung menghubungi aparat polsek kualin, setelah mendapat informasi Kapolsek Kualin Ipda Edwin Lalang di dampingi anggota Kanit Reskrim Bripka Amandus Billy, Kanit Provost Bripka Karel Kleing dan anggota lainnya langsung menghubungi dokter dan menuju ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP.

Kapolsek Kualin Ipda Edwin Lalang dan anggota tiba di TKP tepat pukul 03:00 wita dini hari jumat 29/10 langsun melakukan olah TKP dan identivikasi terhadap jasad korban bersama dokter setempat ,sedangkan para tersangka langsung di bekuk dan langsung di bawah ke polsek kualin untuk proses hukum lebih lanjut.

Setiba di polsek kualin dua tersangka lainnya AB bapak kandung dan anak DB langsung di giring Kapolsek Kualin Ipda Edwin Lalang, Kanit Provos Bripka Karel Kleing dan Kanit Res Bripka Amandus Billy langsung menggiring kedua tersangka ke polres timor tengah selatan sedangkan tersangka RK masih di amankan di sel tahanan polsek kualin.

Kedua tersangka AB bapak dan anak, tersangka DB diterima oleh Kanit Pidum Aipda Emil Pingak, Kanit Tipidetsus Aipda Maks Kleing dan anggota langsung mengamankan kedua tersangka bapak dan anak di dalam tahanan polres timor tengah selatan nusa tenggara timur guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan para tersangka yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka para tersangka di jerat pasal 170 dan pasal 338 ayat (2) dan (3) sub pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara.

Perlu di ketahui kedua tersangka yakni AB dan DB yang sementara diamankan di dalam tahanan mapolres timor tengah selatan merupakan bapak dan anak kandung, sedangkan jasad korban sudah di serahkan ke keluarga korban untuk di semayamkan usai olah TKP dan identifikasi jasat korban.( Fan )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *