Kefamenanu, TIMME–Warga Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur keluhkan minimnya perhatian dari para pengelola izin tambang galian C yang beraktifitas di wilayah setempat terhadap dampak kerusakan lingkungan.
Akibat kondisi tersebut, lahan pertanian warga Desa Naiola yang berada disekitar bantaran sungai dan tidak jauh dari lokasi tambang galian C terancam rusak akibat luapan air sungai.
Kepada media ini, Lazarus Sasi salah satu warga Desa Naiola mengaku, lahan pertaniannya yang berada tidak jauh dari lokasi tambang milik salah satu pengelola izin tambang perseorangan rusak akibat diterjang luapan air sungai.
Menurut lazarus, luapan air sungai tersebut terjadi akibat pengelola izin tambang membiarkan material tambangnya tertumpuk di tengah sungai sehingga menyebabkan aliran air sungai tertahan dan meluap hingga masuk ke areal lahan pertaniannya.
“saya putus asa karena sebelum exavator masuk kesini, saya punya sawah tidak terpengaruh dengan air, tapi setelah exavator masuk dan karena tumpukan batu maka air banjir masuk kesini bawa tumpukan kayu dan merusak sawahnya saya.” ungkapnya
Lazarus menjelaskan, akibat kondisi tersebut lahannya yang diakui seluas 1 hektare tidak bisa lagi diolah.
Kondisi tersebut lanjutnya, telah disampaikan kepada Kepala Desa, namun hingga saat ini belum ada kejelasan informasi dari kepala desa serta tindak lanjut dari pemilik izin tambang perseorangan yang diketahui milik salah satu warga desa naiola
“Saya berharap kalau bisa gali jauh dari sawah dan kalau ada tumpukan batu tolong dikasi rata lagi supaya air datang tidak tertahan di tumpukan batu ” harapnya
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Utara, Okto Nule saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapatkan laporan terkait kondisi tersebut dan sudah meninjau langsung lokasi tambang yang ada di desa naiola.
Okto menjelaskan, dari hasil peninjauan di lokasi, ditemukan adanya sedikit kesalahan dalam metode penambangan yang dilakukan oleh salah satu pengelola izin tambang perseorangan.
” memang kemarin itu ada sedikit menyimpang, karena dia menggali membentuk kubangan yang sebenarnya tidak boleh dan kami sudah tegur, kita masih lakukan pendekatan secara persuasif bahwa nanti di gali itu tetap memperhatikan kaedah kelayakan lingkungan ” jelas okto nule kepada media ini senin (15/6/2020).
Okto mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pelaku usaha tambang yang belum memiliki izin lingkungan.
” hanya memang disesalkan mereka belum memiliki izin lingkungan, yang sudah ada izin lingkungan hanya surya raya timor, sedangkan yang perseorangan itu belum ” ungkapnya
Terkait hal tersebut, lanjut okto pihaknya telah memanggil dan meminta kepada pengelola izin tambang perseorangan untuk secepatnya mengurus izin lingkungan.
” memang kalau sesuai undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan itu sebenarnya belum punya izin sebenarnya tidak boleh ” jelasnya. (nkl/seb*)