Tim Yustisi Sasar, Pasar Tradisional Kintamani Temukan 12 Pelanggar

 

Bangli-Bali, TIMME–Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pengendalian COVID-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 di wilayah Kintamani kembali digelar, Rabu (13/01/2021).

Sebanyak 38 Personel Tim Gabungan yang terdiri dari Anggota TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang bergerak menyasar Pasar Singamandawa yang berlokasi di Desa Kintamani.

Beberapa kios dan pedagang yang sedang sibuk berjualan melayani pembeli yang berpontesi menimbulkan kerumunan didatangi dan dihimbau oleh tim gabungan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19, dapat ditekan seminimal mungkin.

Operasi kali ini menjaring pelanggar sebanyak 12 orang yang tidak memakai masker dan tindakan yang diberikan berupa sanksi fisik terhadap 3 orang warga, sanksi sosial 5 orang warga dan teguran 4 orang warga. Semua itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P., memberikan apresiasi atas kegiatan yustisi di Pasar Kintamani.

“Pasar merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi klaster dalam penyebaran COVOD-19, karena dalam pasar terjadi interaksi antar pedagang dan pembeli yang datang dari berbagai daerah. Oleh sebab itu agar tidak menimbulkan klaster maka perlu diberikan himbauan tentang protocol kesehatan”, jelasnya.

Dirinya mengingatkan agar Tim Gabungan jangan pernah merasa bosan untuk menyampaikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter.

“Selain menerapkan 3M Dandim juga mengajak masyarakat untuk tetap memelihara kesehatan dengan berolah raga, makan makanan yang bergizi sehingga kondisi tubuh tetap sehat agar terhindar dari COVID-19”, pungkasnya. (bgs)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *