Kefamenanu, TIMME–Tim Gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Sat Pol PP di Kota Kefamenanu mulai menegakkan disiplin tentang protokol kesehatan dengan cara melakukan operasi yustisi di dua lokasi keramaian seperti pasar dan terminal.
Tim terdiri dari Anggota Kodim 1618/TTU dipimpin Plh Pasi Ops Kodim TTU, kemudian dari anggota Polres dipimpin oleh KBO Sabara Polres TTU dan anggota Sat Pol PP dipimpin Kasie Provost Sat Pol PP.
Sasaran operasi yustisi pada Senin, 21/09/2020 berupa operasi penggunaan masker cegah COVID-19 yakni di Pasar Baru Jl. Singsinga Mangaraja Kelurahan Benpasi dan Terminal Bus Jl. Eltari Kelurahan Kefamenanu Selatan.
Sasaran operasi yustisi Para pedagang di pasar dan terminal yang tidak mengunakan Masker, Para pengunjung pasar dan terminal yang tidak mengunakan masker, dan Para pelintas jalan dipasar dan terminal yang tidak mengunakan masker.
Dandim 1618/TTU yang dikonfirmasi terkait keterlibatan anggotanya bersama Polisi dan Pol PP dalam operasi yustisi bertujuan mendisiplinkan masyarakat kita tentang pentingnya menggunakan masker.
“Tujuannya adalah, mendisiplinkan masyarakat kita tentang pentingnya menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pada masa pandemi ini untuk mencegah transmisi Covid, walaupun di wilayah kita zona hijau namun kita harus tetap waspada.”Tegas Letkol Roni Junaidi.
Dandim TTU juga menambahkan, untuk operasi awal baru sebatas memberikan teguran namun untuk tahap selanjutnya akan dilakukan secara bertahap. (seb)