Ramil Biut Wajibkan warga gunakan masker saat bepergian

 

Kefamenanu, TIMME–Plh. Danramil 1618-05 Biboki Utara mewajibkan setiap pengendara yang melintas baik di jalan umum maupun melewati posko Covid-19 Desa Tualene wajib mengenakan masker.

Anjuran tersebut menjadi penegasan TNI agar penyebaran virus corona terhenti sehingga warga bisa kembali beraktifitas dengan normal tanpa merasa takut lagi akan wabah corona yang menyebar di Indonesia awal tahun 2020.

Plh. Danramil 1618-05 Biboki Utara, Letda inf Agustinus Da Costa mengatakan keajiban menggunakan masker didengungkannya agar warga saling menjaga satu dengan warga masyarakat lain untuk terhindar dari pandemi COVID-19.

“Kita membagi- bagikan masker kepada warga masyarakat yang tidak memiliki masker di posko Covid Desa Tualene kecamatan Biboki Utara dan kita tegaskan agar warga wajib menggunakan masker,”tegas Letda inf Agustinus Da Costa.

Juru bicara Gugus Tugas TGC Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristo Ukat, dalam realesenya disebutkan, hingga hari Sabtu, 2 Mei 2020 tercatat Pelaku Perjalanan Dalam Pemantauan (PPDP) sebanyak 1.254 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 7 orang.

“Jumlah ODP yang terdeteksi hingga saat ini 50 orang, sedangkan ODP selesai Pemantauan 43 orang dan tersisa 7 orang yang masih dalam status ODP,”Jelasnya.(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *