Polisi ciduk bandar judi kuru-kuru di arena pasar rakyat Desa Bes’ana

Soe, time–GR,seorang bandar judi jenis kuru-kuru yang sering beroperasi di pasar rakyat desa bes’ana Kecamatan Mollo Barat  Kabupaten TTS diringkus polisi barang bukti yang ikut disita adalah uang tunai dan alat perlengkapan judi seperti layar serta dadu.

Setelah ditangkap, GR, warga Kampung Sabu Kota Soe Langsung digiring polisi ke Mapolres Timor Tengah Selatan, GR ditangkap saat sedang asik bermain judi bersama masyarakat di pasar rakyat desa Bes’ana.

Penangkapan terhadap GR oleh polisi setelah adanya informasi terkait permaian judi yang sangat meresahkan disaat masyarakat sedang melakukan transaksi jual beli sembako dan kebutuhan lain di pasar tersebut.

Iptu Jamary, SH., MH,  Kasat Reskrim Polres TTS mengatakan, barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah layar dan alat permainan dadu,  uang tunai sebesar tiga juta lima ratus tuju puluh enam ribu rupiah.

Tersangka di jerat pasal 303 kuhp ayat ( 1 ) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Saat ini gr masih ditahan di Mapolres TTS sambil menanti proses hukum selanjutnya.  polisi memberikan peringatan kepada seluruh warga TTS agar tidak melakukan permainan judi sebab masuk kategori penyakit masyaraat yang harus diberantas.[evb*/timme]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *