Petugas jaring 34 Warga di DTW Kintamani karena langgar Prokes

 

Bangli-Bali, TIMME–Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka mengatasi dan menekan penyebaran COVID-19, terus dilaksanakan dengan gencar dan semakin masif dengan melibatkan berbagai unsur.

Seperti kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli, Tembuku juga di Kecamatan Susut, dengan sasaran objek wisata, pasar, restauran, tempat warung atau kedai kopi dan titik keramaian lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2021,sekaligus sebagai implementasi dari penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Hal ini dikatakan oleh Dandim 1626/Bangli yang akrab disapa Letkol Inf I Gde Putu Suwardana S.I.P. ,
yang menyebutkan keterlibatan para personel satuannya yaitu Para Babinsa bersinergi dengan unsur pengamanan lainnya dari pihak pemerintah daerah, pihak kepolisian, dinas terkait dan juga unsur Satgas Gotong Royong Desa.

“Ada 97 personel terlibat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dari unsur TNI Kodim 1626/Bangli, Polres Bangli dan Pemkab Bangli yaitu Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Pemerintah Kecamatan dan juga Satgas Gotong Royong Desa”, ungkapnya

Di lapangan rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan gabungan yang dipimpin oleh Kabag Operasi Polres Bangli Kompol I Wayan Sunarta dan dilanjutkan pembagian tugas untuk masing-masing instansi yang dibagi menjadi dua tim yaitu tim pengamanan kunjungan wisata dan tim penegakan yustisi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut secara total didapatkan 34 orang warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

32 orang warga tidak menggunakan masker sehingga bagi mereka sebanyak 25 orang diberikan tindakan push up dan 9 orang melaksanakan sanksi sosial. Sementara 2 orang salah menggunakan masker, sehingga harus disampaikan penggunaan yang benar.

“Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 akan terus dilaksanakan terlebih pada saat pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 cukup panjang dimana kunjungan wisatawan lokal maupun domistik pasti meningkat dan kita tidak menginginkan adanya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan wisata maupun yang lainnya”, jelas Dandim.

Dirinya juga menegaskan bahwa dalam libur panjang ini pihaknya bersinergi dengan instansi terkait seperti Polri, Satpol PP, Dishub , Dinas Parawisata dan Kesehatan serta Satgas Covid-19 Pemkab Bangli untuk sama-sama meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan wisatawan ke Bangli khususnya Kintamani yang menjadi tujuan dari wisatawan yang saat ini di dominasi oleh wisatawan domestik.

“Selain di Kintamani pihaknya juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Bangli, Tembuku dan Susut karena tiga wilayah tersebut juga memiliki tempat wisata, pungkas Dandim.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *