KUPANG, TIMME–Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada tanggal 21/12/2021 di Penkase, Kota Kupang mengakibatkan perlakuan tidak layak terhadap rekan jurnalis yang sedang meliput di tempat kejadian perkara.
Kejadian ini kemudian ramai diperbincangkan masyaralat di platform media sosial. Perlakuan tak layak ini dialami oleh jurnalis Harian Pos Kupang saat sedang melakukan Live pada platform Pos Kupang.Com. Terlihat dalam Live yang berlangsung seorang oknum polisi melarang wartawan untuk melakukan pengambilan gambar maupun video. Oknum polisi tersebut bahkan mengancam akan menyita ponsel siapapun yang berani untuk mengambil gambar.
Tindakan oknum polisi yang melarang bahkan memerintahkan anggota untuk merampas kamera wartawan yang meliput proses rekontruksi kasus pembunuhan itu adalah tindakan yang salah besar dan telah melanggar UU omor 40 tahun 1999 tentang pers. Sesuai pasal pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa :
Ayat : 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Atas dasar itu maka IJTI Pengda NTT sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
IJTI Pengda NTT mengutuk keras dan meminta kapolda untuk menindak tegas dan sanksi yang setimpal kepada oknum polisi tersebut.
IJTI PENGDA NTT merasa Kemitraan antara kepolisian dan jurnalis yang selama ini terjalin dengan baik dicoreng oleh oknum yang kurang memahami alur kerja seorang jurnalis.
Untuk itu Kapolda NTT segera menindaklanjuti perlakuan oknum polisi tersebut sehingga kemitraan antara jurnalis dan kepolisian dapat kembali terjalin dengan baik
Ketua IJTI PENGDA NTT
TTD
Stefanus Dile Payong