Kefamenanu, timme–Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT mengungkapkan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT belum memberikan efek jera bagi pelaku.
Kepada sejumlah peserta Diskusi tentangg KDRT di Kantor Desa Maubesi, Direktur YABIKU NTT, Antonius Y. Efi, S.IP mengatakan sesuai catatan pihaknya, dari total 30 kasus KDRT di Desa Kuanek dan Desa Maubesi sepanjang tahun 2015-2017 semua kasus tersebut tidak ada yang diselesaikan secara hukum atau di Pengadilan.
Lanjutnya, Hal tersebut disebabkan karena korban tidak memiliki saksi dan barang bukti yang kuat untuk menjelaskan bahwa korban benar-benar mengalami tindakan kekerasan.
Dikatakannya, pada saat terjadi masalah atau tindakan kekerasan banyak orang yang mendengar bahkan ada yang melihat terutama tetangga, namun orang-orang tersebut tidak mau melaporkan kejadian tersebut karena takut menjadi saksi bahkan menganggap bahwa itu urusan dalam rumah tangga mereka.
“Hal tersebut yang membuat kasus kasus tersebut diselesaikan secara adat melalui mediasi keluarga. Pilihan penyelesaian itu dilataari oleh korban memiliki ketergantungan ekonomi terhadap pelaku dan KDRT masih dianggap urusan pribadi,”Terang Antonius Y. Efi, S.IP, Jumat, 09/08/2019
Perlu diketahui, Selain menggelar diskusi, YABIKU NTT juga sekaligus ingin menyampaikan hasil riset dan advokasi yang bertajuk ” Mendalami faktor penyebab dan proses terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di desa kuanek dan desa maubesi”.
Penyampaian tersebut dilakukan setelah Yabiku NTT bersama mitra Centre for Inofation Policy and Governance (CIPG-VOICE) Melakukan beberapa tahapan penelitian dan advokasi pada tahun 2018 lalu khusus pada dua desa tersebut yang mana sesuai hasil riset memiliki angka KDRT yang cukup tinggi.
[Sebe]