Jembrana-Bali, TIMME–Guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Jembrana, Personel Kodim 1617/Jembrana beserta instansi terkait yang terlibat dalam operasi gabungan dalam rangka PPKM Darurat COVID-19 kembali menemukan pelaku usaha non esensial yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait PPKM Darurat
Untuk itu aparat memberikan tindakan tegas dengan menutup sementara tempat usaha yang melanggar tersebut sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang atau selama PPKM Darurat diberlakukan.
Operasi Gabungan PPKM Darurat tersebut dilaksanakan Kamis (15/07/2021) dengan menyasar komplek pertokoan yang berada di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana.
Dalam kegiatan operasi tersebut aparat masih menemukan setidaknya 11 pelaku usaha yang masih melanggar tentang aturan PPKM Darurat COVID-19. Adapun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.sos, tidak bosan-bosannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi serta bekerja sama dalam percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Jembrana. DIrinya juga meminta masyarakat Jembrana untuk melaporkan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas atau Aparat Desa setempat apabila menemukan pelaku usaha yang melanggar tentang aturan PPKM Darurat sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam usaha percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Jembrana.
“Selaku Dandim saya meminta kepada masyarakat Jembrana untuk ikut membantu serta memberikan informasi terkait dengan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh pelaku usaha di wilayah Jembrana kepada Babinsa atau aparat desa setempat”, tegasnya. (seb)