Rote Ndao, TIMME–Operasi yustisi masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kodim 1627/Rote Ndao bersinergi dengan Polri, Sat Pol-PP dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao melaksanakan operasi yustisi di Jalan Pabean Ba’a, Minggu (31/01/2021).
Komandan Kodim 1627/Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi mengatakan demi melaksanankan Penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Corona Virus Disease (COVID-19), serta penerapapan program kebersihan, kesehatan dan keamanan di Rote Ndao, Satgas Yustisi Covid-19 gencar melakukan pendisiplinan kepada warga Kabupaten Rote Ndao walaupun kondisi cuaca tidak mendukung.
“Seperti malam-malam kemarin malam ini walaupun cuacanya tidak memungkinkan tetap kita melakukan tugas kemanusiaan demi menegakkan KEPUTUSAN BUPATI ROTE NDAO NOMOR: 194/KEP/HK/2020 TENTANG SANKSI ATAS PELANGGARAN TERHADAP PROTOKOL TATANAN NORMAL BARU.”Terang Letkol Educ.
Dalam pelaksanaan tugas dilapangan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Rote Ndao akan melakukan tindakan secara tegas namun tetap humanis dalam mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar anjuran pemerintah, dalam hal ini Protokol Kesehatan Covid-19.
Bagi Warga atau Masyarakat yang masih mengabaikan atau menolak untuk memakai masker dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat umum ataupun keramaian, akan diberikan sebuah tindakan fisik seperti Push Up dan sebagainya. (Pendim 1627 RN)