Kefamenanu, TIMME–Bertempat di Aula Rapat Lantai 2 Kantor Bupati TTU, Jumat, 18/09/2020 telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 Oleh Mendagri, Menko Polhukam, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Kepala BNPB selaku Kasatgas Covid-19 bersama Gubernur dan Bupati Se-Indonesia melalui Video Conference (Vicon)
Rapat virtual di Kantor Bupati TTU tersebut dihadiri oleh Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, SIK, Asisten I Setda TTU, Pasi Intel Dim 1618/TTU, Ketua KPUD TTU, Ketua Bawaslu TTU dan Kasat Pol PP.
Rapat Virtual diawali dengan sambutan oleh Menko Polhukam yang intinya agar selalu Mengantisipasi kerawanan dalam pemilukada dan mengambil langkah-langkah yang kongkrit dalam mengatasi penyebaran Covid-19. yang kedua adalah Mengantisipasi kerumunan massa dalam pilkada serentak tahun 2020 dan penerapan protokol kesehatan.
Dalam Sambutan Ketua Bawaslu ditekankan beberap hal diantaranya, Penyampaian tentang hal-hal yang telah dilakukan oleh bawaslu, Pencegahan terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pilkada tahun 2020, Rencana pembentukan kelompok kerja terkait tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota tahun 2020 dan tindak lanjut instruksi pencegahan oleh jajaran bawaslu bersama stakeholder dalam pencegahan covid-19 pada pilkada tahun 2020.
Dilanjutkan dengan Sambutan Wakabin yang intinya Mendorong sosialisasi pilkada yang sehat dalam uapaya mengantipasi penyebaran covid-19
Demikian juga dalam Sambutan Kepala BNPB sekaligus Memberikan informasi terkait kasus covid-19 di 309 Kab/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2020.
Sementara itu, dalam paparan yang disampaikan oleh Mendagri bahwa diketahui Pertama; Masih terjadinya kerumunan masa pada deklarasi paslon di daerah-daerah yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi oleh semua pihak terkait di daerah, Kedua; Lakukan sosialisasi protokol kesehatan secara masif dan terstruktur, Ketiga; Menyusun pakta integritas dan sosialisasikan kepada Forkopimda sampai dengan tingkat Kecamatan.
Kemudian dalam Paparan Wakil Jaksa Agung diungkapkan bahwa: Pertama; Masih terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi memunculkan klaster baru, Kedua; Agar dilakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran tindak pemilihan, serta mensosialisasikan tindakan tegas tersebut sebagai pelajaran bagi calon lain agar tidak ikut melakukan pelanggaran. Ketiga; Melaksanakan deteksi dini terhadap terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020
Selanjutnya dalam Paparan Kababinkum TNI ada tiga hal penting yang perlu diketahui dan diantisipasi antaralain, Pertama; Memberikan bantuan dalam pendistribusian logistik dan menjalin senergitas dengan Polri dan pemerintah daerah dengan tetap menjaga netralitas TNI. Kedua; Diperketatnya pengawasan dalam mengantisipasi munculnya klaster covid 19 karena adanya kerumunan massa. Ketiga; Disampaikan kepada jajaran TNI mengkoordinasi dengan Polri dan Pemda agar dalam pelaksanaan pilkada mencegah kerumunan massa mulai dari dilaksanakan tahapan pilkada sampai pada saat pilkada.
Paparan Kadivkum Polri ada empat hal pokok yang ditekankan diantaranya, Pertama ; Polri memiliki peran yaitu seluruh perangakat penyelenggara pemilu melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pilkada serentak, Kedua; Kepada seluruh jajaran Polri wajib memberikan perlindungan kepada pelaksana pemilu dan paslon dalam pelaksanaan pemilu. Ketiga; Penyelenggara pemilu wajib melaksanakanan protokol kesehatan. Keempat; Mempedomani tentang aturan penegakan hukum dalam pelanggaran pemilihan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kemudian yang terakhir adalah Paparan Perwakakilan KPU yang dijelaskan bahwa, KPU telah berkoordinasi dengan pemda dan satgas dalam pelaksanaaan pemilu tahun 2020, KPU akan membatasi jarak para pemilih pada saat pemilihan -+ 1,5 meter.(seb)