Kefamenanu, TIMME–Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam/Udayana terdiri dari Mayor CHK Ketut S. SH, Kapten CHK Bambang Sukarno, SH memberikan penyuluhan hukum Kepada Anggota Babinsa dan Brapinsa di Aula Makodim TTU, jl. A. Yani , RT/RW, 021/004 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Senin, 15/02/2021.
Penyuluhan Hukum dari Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam/Udayana dalam rangka menjalankan Program TW I TA. 2021 dari KUMDAM IX/UDY itu dihadiri oleh 60 orang peserta.
Sebelum pelaksanaan pemberian materi penyuluhan Hukum dari Kumdam/Udayana, terlebih dahulu dilakukan pembukaan oleh Dandim 1618/TTU, sekaligus menyampaikan ucapan Selamat datang dan menggambarkan Sikon wilayah Kodim 1618/TTU.
Selanjutnya, kata Sambutan awal oleh Ketua Tim Pelaksanaan &dan Penyuluhan Hukum oleh Mayor CHK Ketut S. yang menjelaskan tentang Pelanggaran dan Dampak dari Hukum Pidana, Hukum Disiplin dan Hukum Administrasi.
Pelaksanaan Uraian lanjutan tentang Pelaksanaan Hukum yang berlaku di lingkungan Militer oleh Kapten CHK Bambang Sukarno S.H yang menjelaskan dan Menguraikan tentang beberapa hal diantaran Hak-hak Anggota dan Keluarga/KBT yang mendapatkan Bantuan Hukum, Peragaan dua anggota di depan Serda Bandrio dan ASN Mulyani untuk menjelaskan tentang hak-hak apa saja yang keluarga/KBT mendapatkan bantuan hukum, dan Menjelaskan tentang “ASUSILA” terkait banyak Prajurit TNI yang dipecat karena Asusila terhadap KBT.
Sementara Dandim 1618/TTU dalam arahannya, Hak-hak apa saja yang KBT mendapatkan Bantuan Hukum, Agar dipedomani dan jangan melakukan pelanggaran-pelangaran yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang Tua.
Kmudian Arahan Mayor CHK Ketut S. S.H terkait Permintaan Dandim 1618/TTU untuk menjelaskan kepada anggota tentang hal Werfing, KDRT dan Insub, agar para Anggota memahami resiko/Hukumannya bila melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas.
Pantauan media ini, acara penyuluhan hukum selesai pada pukul 12.20 wita dengan diakhiri Penyerahan simbolis buku saku tentang Undang-undang no.4 th 2008 kepada Dandim 1618/TTU.
Turut hadir dalam tersebut Dandim 1618/TTU, Pasi Intel Dim 1618/TTU, Pasi Pers Dim 1618/TTU, PLH Pasi Ops Dim 1618/TTU, Danramil 1618-03/Insut, Danramil 1618-05/Biut. (seb)