Kefamenanu, TIMME– Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah membutuhkan peran pejabat atau tokoh masyarakat sebagai panutan dalam pelaksanaan kewajiban sebagai masyarakat yang taat akan hukum.
Salah satunya adalah dalam pelaksanaan kewajiban perpajakanya itu dengan melaporkan Surat PemberitahuanTahunan (SPT) secara benar dan tepat waktu. SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, pelunasan pajak terutang yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta harta dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Selasa (9/3), KPP Pratama Atambua berkoordinasi dengan Bupati Timor Tengan Utara (TTU) Juandi David dan Ketua DPRD Kabupaten TTU Hendrikus F. Bana beserta para pejabat vertikal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten TTU antara lain Komandan Kodim, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan pimpinan Bank Bank NTT Cabang Kefamenanu untuk bersinergi mengamankan penerimaan negara dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai sarana silahturahmi dan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.”tuturKepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro.
Dalam kesempatan tersebut, para pejabat memberikan panutan dengan melaporkan SPT Tahunannya secara online melaluiE-Filing pada situs www.pajak.go.id. Sistempelaporan online ini memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Bupati TTU, Juandi David menghimbau masyarakat yang telah terdaftar dan memiliki NPWP di wilayah Kabupaten TTU untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan kemudahan pelaporan online melaluiE-filing dengan benar dan tepat waktu sebelum batas penyampaian SPT pada 31 Maret 2021.
Selaras dengan pernyataan Bapak Juandi David, keteladanan dari para pejabat atau tokoh masyarakat memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melaporkan SPT Tahunannya dan melaksanakan kewajibanpajak yang merupakan tulangpunggung pembiayaan negara.
Melalui pajak, negara dapat membangun jalan, jembatan dan fasilitas umum, memberikan vaksin kepada masyarakat, pemberian insentif kepada tenaga kesehatan, pemberian kuota internet gratis kepada para pelajar, memberikan bantuan social kepada masyarakat yang membutuhkan, dan fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi.
Direktorat Jenderal pajak memberikan layanan yang memungkinkan masyarakat untuk dapat melaporkan pajaknya kapansaja dan dimana saja. Selain itu KPP Pratama Atambua juga menambahkan adanya layanan operator online bagi wajib pajak yang masih memiliki kendala atau masalah dalam pelaporannya.
Adapun layanan operator online SPT Tahunan KPP Pratama Atambua sebagai berikut :
Layanan Pelaporan SPT Tahunan Wilayah Atambua
081339092354 dan 081339092356
Layanan Pelaporan SPT Tahunan Wilayah TTS
082138885461 dan 082138885462
Layanan Pelaporan SPT Tahunan Wilayah TTU
081339092351 dan 081339092352
Layanan Pelaporan SPT Tahunan Wilayah Malaka
085158854873 dan 081339092362.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan tidak ada alas an bagi masyarakat untuk terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya.Lapor SPT Hari Ini karena lebih awal lebih nyaman. (dsk/tim)