Rote Ndao, TIMME–Kodim 1627/Rote Ndao bersinergi dengan instansi terkait melakukan operasi yustisi COVID-19 di Di pasar Busalanga Kecamatan Rote barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (26/11/2020)
Operasi cipta Kondisi dalam rangka penanggulangan Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Rote sesuai dengan Perda Kabupaten Rote Ndao No. 25 tahun 2020 Tentang Perda no 25 Tahun 2020 dalam kegiatan pendisiplinan Covid 19
Koptu Jefri Muskanan yang mengikuti kegiatan tersebut bersama instansi terkait tidak henti-hentinya menghimbau warga agar taat protokol kesehatan.
“Berdasarkan Perda tersebut diatas maka dilakukan operasi Yustisi penindakan dan penegakan hukum tentang penggunaan masker guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.”Terang Jefri.
Kegiatan pendisiplinan covid 19 diikuti oleh 8 orang personil gabungan dengan instansi terkait yang terdiri dari Anggota TNI AD, Polri, Perhubungan Kabupaten Rote Ndao.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut tim gabungan TNI – Polri dan Dishub mengarahkan masyarakat agar selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak serta tidak mengabaikan protokol kesehatan yang ada.
Koptu Jefri Muskanan mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini pihaknya berkoordinasi dengan instansi lain.
“Kita juga melakukan Koordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan penggalangan terhadap masyarakat guna menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kabupaten Rote Ndao.”Pungkasnya. (rmo/rnd)