Rote Ndao, TIMME–Personil Kodim 1627 Rote Ndao dari Koramil Papela, bersama Polsek Pantai Baru dan Satpol PP melakukan kegiatan gabungan dalam rangka cipta kondisi penindakan dan penegakan hukum oprasi yustisi Covid-19 Kabupaten RoteNdao sesuai dengan perda RoteNdao No. 20 tahun 2020.
Cipta Kondisi Penindakan dan penegakan hukum dan oprasi Yustisi Covid-19 Berlangsung di pelabuhan Pantai Baru wilayah Kelurahan Pantai Baru Kecamatan Pantai Baru, Minggu, 27-09-2020 pukul 11.30 wita.
Hal ini merupakan implementasi dari terbitnya Perda Rote Ndao sebagai upaya Pemerintah dalam pecegahan dan penindakan terhadap Protokol kesehatan dan karantina terhadap masyarakat yang tidak mengunakan masker dan terindikasi Reaktif Covid-19.
Dalam Operasi pelaksanaan tersebut Tim gabungan TNI-POLRI dan Pol PP mengarahkan para penumpang memakai masker.
Salah satu Babinsa yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Koptu Roni Riberu, Babinsa Koramil 1627-02/Papela.
Koptu Roni Riberu menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Perda No 20 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular sehingga di kegiatan Operasi Yustisi Penindakan dan Penegakan Hukum penggunaan Masker guna meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao.
“Masih Banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda No 20 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit Menular sehingga dapat meningkatkan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao. Penegak akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol COVID-19.”Jelasnya. (YAS)