KEFAMENANU, TIMME – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melalui tim Jaksa Eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap dr. I Wayan Niarta, M.Kes, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kefamenanu.
Eksekusi ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor: PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.
Menurut Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, terpidana dr. I Wayan Niarta telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 3822 K/Pid.Sus/2023 yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2023.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes di RSUD Kefamenanu. Meski putusan tersebut telah inkracht, eksekusi sempat tertunda karena terpidana tengah menjalani perawatan akibat penyakit jantung.
“Setelah menyatakan siap untuk menjalani proses hukum, dr. I Wayan Niarta hadir di kantor Kejaksaan Negeri TTU dan kami langsung melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujar Andrew, Rabu 18/9/2024 dalam rilis tertulis yang diperoleh wartawan.
Dr. I Wayan Niarta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Selain itu, terpidana juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp219.177.980, yang telah dilunasi pada 22 Februari 2024 dan langsung disetorkan ke kas negara.
Proses eksekusi berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa adanya hambatan. Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Timor Tengah Utara.