SoE, TIMME–Dalam rangka menjalankan implementasi dan amanat undang-undang bantuan hukum untuk meringankan beban masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum maka Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B SoE Dengan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) SoE, Senin 08/02 kemarin bertempat di aula utama Rutan Kelas II B SoE menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Terkait Kerjasama Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Bagi Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Soe.
Usai kegiatan penanda tanganan kerja sama Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos, M.Hum, di ruang kerjanya menyatakan bahwa sesuai amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, WBP memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum. Karena itu, kerjasama tersebut merupakan solusi yang baik agar membantu WBP dalam menjalani proses hukum.
Dengan demikian Karutan Nixon G L Osingmahi menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Posbakumadin Soe, yang telah sepakat bekerjasama untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh WBP yang kurang mampu.
“Terima kasih kepada Posbakumadin Soe yang telah mau bekerjasama dengan kami, karena sebagian besar WBP disini memiliki latar belakang ekonomi yang kurang mampu. Harapan saya kedepan WBP kami dapat memperoleh hak bantuan hukum berupa pendampingan selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun kasasi hingga tingkat peninjauan kembali.”Harapnya.
Selanjutnya penandatanganan MoU bersama Posbakumadin Soe akan segera di sosialisasikan kepada seluruh WBP untuk diketahui bersama demi tujuan kesepakatan bersama bagi warga binaan kedepannya.
Terpisah Ketua Posbakumadin Soe, Nikolaus Toislaka, SH, ketika di temui di sekertariat Posbakumadin SoE menjelaskan bahwa sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, Posbakumadin Soe memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh masyarakat di kabupaten Timor Tengah Selatan. Dan kerjasama tersebut merupakan implementasi dari amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Dan Rutan Soe juga merupakan salah satu wilayah kerja kami di kabupaten Timor Tengah Selatan sehingga kami berkewajiban untuk melaksanakan tugas ini,” Jelas Toislaka.
Acara penandatanganan MoU Antara 2 lembaga di saksikan oleh seluruh pejabat dan jajaran terkait, beserta awak media .( Fan )