KEFAMENANU, TIMME – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilukada 2024, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., bersama pejabat utama Polres TTU, melaksanakan kunjungan ke Kantor Tem Neno, tim relawan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Nusantara Cooling System yang digagas Polri.
Kapolres TTU didampingi sejumlah pejabat, antara lain Kabagops Polres TTU AKP Iwayan Sujendra, Kasat Sabhara AKP Yadokus Feka, Kasat Binmas AKP I Ketut Suta, S.H., Kasat Reskrim Iptu Jeffry Dwi Silaban, S.Tr.K., Kasat Lantas Iptu Rahamat Agus Ibrahim, S.E., Kasat Intel Iptu Anyar Nenobais, dan Kasat Narkoba Iptu Markus Tameno, S.H.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menjelaskan peran masing-masing pejabat yang bertugas dalam pelaksanaan program Cooling System Nusantara.
Kapolres TTU menjelaskan bahwa Kabupaten TTU pernah dinyatakan sebagai zona merah dalam aspek politik, dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap konflik.
Namun, berkat kerja sama yang intensif antara Polres TTU dan pihak terkait, kondisi tersebut berhasil dikendalikan dan kini berada dalam kategori zona kuning atau rawan terkendali.
“Pemilukada tahun ini menjadi momen penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Saya mengajak semua pihak, terutama simpatisan pasangan calon, untuk aktif mendukung tugas polisi dalam menjaga stabilitas,” tegas Kapolres TTU dalam sambutannya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa konsumsi minuman keras yang berlebihan sering kali menjadi pemicu konflik. Untuk itu, ia menghimbau agar semua pihak menghindari perilaku yang dapat memperburuk situasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres TTU juga mengungkapkan bahwa telah dibentuk Tim Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang bertugas menangani pelanggaran pidana selama pemilukada.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, pelanggaran tindak pidana pemilu akan ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kasat Reskrim Iptu Jeffry Dwi Silaban menjelaskan bahwa Bawaslu diberikan waktu satu minggu untuk memutuskan jenis pelanggaran, baik pidana maupun administrasi, dalam pemilukada.
Selain itu, Kapolres TTU juga menekankan pentingnya pengajuan izin keramaian.
“Kami imbau agar semua pihak mengajukan permohonan izin keramaian minimal tiga hari sebelum kegiatan. Ini penting untuk mempersiapkan pengamanan dan analisis intelijen,” ujar Kasat Intel Polres TTU Iptu Anyar Nenobais.
Program Cooling System Nusantara merupakan langkah preventif dan preemtif dari Polri untuk menciptakan situasi kondusif selama Pemilukada di seluruh Indonesia.
Kapolres TTU berharap program ini dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mencegah penyebaran berita hoaks.
Kapolres TTU menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Ia mengharapkan semua elemen masyarakat, termasuk pendukung pasangan calon, dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kedamaian dan stabilitas kamtibmas selama pelaksanaan Pemilukada.
Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, diharapkan Pemilukada di Kabupaten TTU dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.