Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19

PAYAKUMBUH, TIMME– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, berinisial BKZ menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19.

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat.

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono, mencapai ratusan juta rupiah. “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BKZ sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam,” tuturnya.

Ada sebanyak 22 pertanyaan diajukan penyidikan Kejari Payakumbuh, terkait dugaan penyelewengan dana COVID-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tahun anggaran 2020.

“Tim penyidik Kejari Payakumbuh, telah memiliki empat alat bukti yang lengkap, dan kerugian sampai saat ini mencapai ratusan juta rupiah. Kami akan melakukan penghitungan secara lebih rinci,” tegas Suwarsono.

Saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Payakumbuh, pada Kamis (25/11/2021) petang, tersangka BKZ memilih untuk enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana COVID-19, dan menyerahkan ke penasehat hukumnya.

Kuasa hukum BKZ, Setya Budi mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Payakumbuh, BKZ sangat kooperatif menjawab 22 pertanyaan yang diajukan. Tersangka juga tidak ditahan, karena masih berstatus sebagai Satgas COVID-19 Kota Payakumbuh. sumber SINDOnews.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *