JKN Jadi Syarat Pengurusan SIM, Berikut Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU

KEFAMENANU, TIMME – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Meny Elison Seran, menjelaskan alasan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2023 terkait optimalisasi kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Meny Elison Seran menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden telah menginstruksikan kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah serta kepolisian, untuk mendukung pelaksanaan program JKN.

“Yang pertama, mungkin banyak yang masih berpikir bahwa tidak ada hubungan dengan pengurusan SIM, tapi sebenarnya kepesertaan ini adalah persyaratan wajib sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011. Masyarakat wajib terdaftar sebagai peserta JKN,” jelasnya pada Jumat (15/06/2024).

Seran menambahkan bahwa program ini akan diimplementasikan mulai tanggal 1 Juli 2024. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terutama di bagian Lantas Polres Kabupaten TTU, untuk memastikan pelaksanaan Perkap nomor 2 tahun 2023 berjalan lancar.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa peserta memiliki status kepesertaan yang aktif atau terjamin dalam hal jaminan kesehatan mereka, sehingga ini sejalan dengan instruksi presiden yang mendukung kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat kepengurusan SIM,” tambah Seran.

Ia juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dan kewajiban peserta. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki jaminan kesehatan yang aktif.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *