Ini fakta baru yang diungkap Polres TTS soal kasus remaja bunuh pria di Kualin

SoE, TIMME- Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrickha R. A. Bahtera, S.TK., S.IK., Mhum di ruang kerjanya Rabu 17/02 mengungkap tabir di balik kematian NB ( 48) yang di bunuh oleh Bunga ( 16) anak di bawah umum warga Desa Kualin Kecamatan Kualin.

Ternyata antara TSK Bunga (16) dan Korban NB (48) sebelum kejadian naas itu terjadi keduanya masih berhubungan intim, kejadian naas itu menimpa korban ketika korban membujuk Tersangka Bunga (16), untuk berhubungan badan kali yang kedua saat ketika Tersangka hendak mencari kayu api di hutan pinggir pantai bitan ,Tersangka tidak mau lagi sehingga Tersangka menghabisi nyawa korban saat itu.

“Ternyata si Tersangka Bunga (16) dan Korban NB(48) sebelum kejadian naas terjadi, keduanya masih berhubungan sex layaknya suami istri, selanjutnya Tersangka ke hutan pinggir pantai bitan untuk mencari kayu api korban ikut dan membujuk lagi Tersangka Bunga(16) untuk berhubungan sex lagi kali kedua tetapi tersangka tidak mau lagi sehingga Tersangka terpaksa nekat membunuh korban , bahkan selama ini keduanya Korban dan Tersangka sering berhubungan badan dengan iming-iming korban akan menikah atau menjadikan Tersangka sebagai istri kedua,”Ungkap Kapolres.

Kendati demikian TSK Bunga (16) anak dibawah umur yang diduga membunuh korban NB (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tidak ditahan di Polres TTS tetapi dititip di pusat rehabilitasi Dinas Sosial Prop NTT Kupang untuk mendapat pendampingan dan bimbingan dari psikiater sebab pelaku atau tersangka tersebut merupakan anak dibawah umur sehingga penanganan kasusnya agak khusus.

“Yang bersangkutan tidak kita tahan di Polres TTS tetapi karena harus ada pendampingan dari Dinas Sosial maka dititip di Kupang sambil proses hukumnya berjalan,”Kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian SIK didampingi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka RA Bahtera kepada wartawan di ruang kerjanya.

Karena tersangka atau pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur, maka proses hukumnya tidak mengabaikan hak-hak anak. Penyidik Polres TTS yang menangani kasus tersebut juga lebih memperhatikan hak-hak anak, termasuk juga hak-hak keluarga korban.

Terkait dengan motif dan kronologis terjadinya pembunuhan penyidik masih melakukan penyelidikan atau pendalaman oleh penyifik.

“Kita juga perhatikan hak-hak anak termasuk hak-hak keluarga korban sehingga adanya keadilan dalam kasus ini. Akan tetapi karena pelaku atau tersangka adalah anak dibawah umur, maka penanganan agak khusus, tidak mengabaikan hak anak tetapi proses hukum tetap berjalan,”Katanya.

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka atau pelaku pembunuhan yang adalah anak dibawah umur, kata Andre, tersangka mengaku dirinya dijanjikan oleh korban pembunuhan (NB) untuk dijadikan sebagai istri kedua. Sebab, keduanya menjalin hubungan asmara.

Ketika korban mengajak tersangka ke pantai, disitulah korban dan tersangka berhubungan intim selayak pasangan suami istri. Setelah itu, korban NB meminta jatah
kedua kalinya, sehingga tersangka yang adalah anak dibawah umur itu membunuh korban.

Tersangka dan korban sebelumnya punya hubungan. Korban yang meninggal karena dibunuh itu mengajak tersangka untuk menikah dan menjadi istri keduanya, sehingga korban mengajak tersangka ke pantai, disanalah korban bersama pelaku melakukan hubungan intim.

Tersangka saat itu lanjut Andre, sudah membawa pisau dan parang. Sehingga, korban yang memintah jatah kedua kalinya, tersangka yang adalah anak dibawah umur itu langsung membunuhnya.

Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial (Facebook), Kapolres Andre Librian menjelaskan, informasi yang berkembangnya bisa berupa apa saja. Namun, fakta yang ditemukan penyidik sesuai dengan keterangan para saksi yang dimintai keterangan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Penyidik bertindak sesuai dengan fakta-fakta yang dialami. Terkait dengan pendalaman motif secara intens akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang akan, didampingi oleh tim psikologi dan Dinas Sosial utnuk lakukan pemeriksaan. Sebab, perlakuan khusus karena tersangka masih dibawah umur.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa tersangka itu adalah seorang perempuan dan anak dibawah umur maka perlakuannya agak khusus. Tetapi agar adanya keadilan terhadap keluarga korban kita tetap proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan termasuk dengan hasil visum terhadap tersangka yang merupakan anak dibawah umur.” Tegas Kapolres.( Fan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *