SoE, TIMME–Baru satu bulan terjadi kasus pengroyokan dan penikaman hingga terjadi korban jiwa di Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan kini kejadian serupa terjadi lagi tepatnya di tempat kejadian perkara pertigaan kampung Nunsena RT 07 RW 01 tiga pemuda asal Kampung Oekamusa RT 02 RW 02 Desa Mnelalete kembali melakukan aksi pengroyokan di sertai penikaman terhadap seorang pemuda yang sedang berdiri di pertigaan kampung nunsena hingga sekarat di larikan ke RSUD SoE .
Kasat Reskirim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Hendricka Bhatera, STK., SIK., MH, via layanan Whats Up merilis kronologis kejadian perkara bahwa informasi kejadian perkara sebelumnya tim buser menerima dari kaur Desa Haumenibaki bahwa telah terjadi kasus penikaman dan pengroyokan di kampung Nunsena pertigaan Desa Mnelalete oleh tiga orang tersangka an AK (21) , RT (20) , AW (20) warga RT. 02 RW 02 kampung Oekamusa Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan penikaman dan pengroyokan terhadap korban ADB (36) yang sedang berdiri di pertigaan hingga sekarat dan di larikan keluarga korban ke RSUD SoE untuk mendapatkan pertolongan medis.
Diuraikan detail bahwa kejadian naas tersebut terjadi pada hari rabu 07/10 sekira pukul 17:00 wita antara TSK, AK, AW, dan RT di duga menyimpan dendam dengan AL (23) warga pemuda setempat para tersangka mengejar AL (23) dengan membawa sebilah pisau panjang namun AL berhasil lari menyelamatkan diri dan para tersangka tidak mendapat AL ,sedangkan korban ADB yang saat itu tidak tahu hal yang berdiri di pertigaan nunsena tepatnya di depan rumahnya para tersangka langsung menghampiri korban dan menganiaya korban dengan menikam korban pada tangan sebelah kanan dan siku, sedangkan dua orang tersangka lainnya memukul korban menggunakan tangan hingga korban terjatuh berlumuran darah hingga sekarat para tersangka langsung melarikan diri sedangkan korban langsung di larikan ke RSUD SoE oleh keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selanjutnya menurut Kasat Hendricka, mendengar informasi tersebut tim Buser di pimpin langgsung Kasat reskrim Iptu Hendricka Bahtera di dampingi Kanit buser Bripka Jhon Taniu dan anggota Brigpol Danial Tamonob, Bripda Marsel Missa langsung terjun ke TKP dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi TKP dan tepat pukul 19:00 wita tim buser berhasil membekuk dua tersangka AW dan RT langsung di giring ke Mapolres Timor Tengah Selatan untuk menjalani penyidikan sedangkan satu tersangka lainnya AK pada pukul 21:00 wita di dampingi keluarga langsung menyerahkan diri di Mapolres Timor Tengah Selatan .
Akibat perbuatan tiga tersangka di jerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (2) kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. ( Fan)