Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B di TTU naik tingkat ke penyidikan

KEFAMENANU, TIMME–Kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT mulai dinaikan statusnya ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, mengatakan status kasus tersebut dinaikan ke penyidikan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami informasikan juga bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banaim B, Kecamatan Bikomi Utara, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan,” ungkap Roberth.

Untuk diketahui, sebelumnya Warga Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, melaporkan temuan penyalahgunaan dana desa setempat ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU). Dalam laporan tersebut warga membawa serta laporan hasil pemeriksaan (LHP), Inspektorat Kabupaten TTU, yang merilis adanya temuan kerugian negara sebesar Rp. 785.400.207.

Perwakilan warga, Beatus Kolo, mengatakan pengelolaan dana desa di Desa Banain B, oleh kepala Desa Yulius Kolo, terkesan korup. Pasalnya, persentase realisasi sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana desa setempat, sangat rendah dan bahkan ada proyek fisik yang tidak direalisasikan padahal anggarannya telah habis terpakai.

Warga lainnya, Agustinus Anunuh menambahkan, Kepala Desa, Yulius Kolo, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Pasalnya, pada tahun 2018 sang kepala desa secara sepihak mengangkangi hasil musyawarah mufakat masyarakat desa setempat.

Anehnya lagi, Kepala Desa Yulius Kolo justru menggunakan dana desa dari Banain B untuk membangun embung di lahan pribadinya yang terletak di wilayah desa lain yakni Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *