Kefamenanu, TIMME—Robert Salu Kuasa Hukum Viktoria Eko, akhirnya mengajukan keberatan kepada Polres Timor Tengah Utara atas kliennya yang ditahan Polisi dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar ke Distrik Oekusi, Timor Leste.
Keberatan yang diajukan Robert Salu karena dirinya menduga ada kesalahan dalam prosedur penahanan terhadap kliennya Fiktoria Eko.
Dikatakannya, ada dua dasar keberatan yang diajukan yakni pertama karena perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Polres Timor Tengah Utara itu salah Prosedur. Artinya penahanan pada tahap penyidikan hanya 20 hari kemudian dapat diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari
“Namun faktanya penahanan terhadap klien Viktoria Eko yang pertama 20 hari betul kemudian kemudian mereka minta 20 hari lagi ke Kejaksaan, seharusnya 40 hari dan proses seperti itu kita tidak temukan dalam KUHAP,’Tandas Robert Salu di Kefamenanu, Selasa, 07/04/2020.
Sedangkan keberatan yang kedua, menurut Robert Salu adalah pihaknya menyampaikan pertimbangan lain soal covid 19 yang berdasarkan instruksi Kapolri yang menyampaikan bahwa penyidik harus professional dalam penahanan artinya seleksi perkara apalagi kliennya seorang perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Kalau boleh, jadi bahan pertimbangan Kapolres agar dalam waktu dekat ini klien saya dikeluarkan sebelum masa penahanan selesai,”Tandasnya.
Penasihat Hukum juga menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan akan berlaku kooperatif dalam penyidikan polisi.
“Saya jamin bahwa dia tidak akan melarikan diri bahwa dia akan kooperatif dalam proses penyidikan,”Ujarnya.
Meski demikian, jika dua keberatan itu ditolak maka pihaknya akan berkoordinasi dengan klien untuk melakukan pra peradilan terhadap polisi.
“Kita andaikan saja kalau ditolak saya akan berkoordinasi dengan klien untuk melakukan upaya pra peradilan atau tidak, itu akan saya lakukan tetapi masih minta pertimbangan klien dan keluarga besarnya.”Jelasnya.
Sebelumnya, Viktoria Eko, warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara akhirnya dijemput secara paksa oleh Penyidik Satreskrim Polres TTU yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan di rumahnya, Selasa (17/3) malam.
Viktoria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Antonius Lake dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dan Solar ke Distrik Oekusi, Timor Leste itu dijemput paksa lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan (18/3) menuturkan, pihaknya menjemput paksa tersangka lantaran tak mengindahkan surat panggilan menghadap penyidik Unit Tipiter untuk memberikan keterangan tambahan.(*)