Dandim TTU himbau pihak terkait antisipasi penyebaran COVID-19 saat liburan Natal tahun baru

 

Kefamenanu, TIMME–Komandan Kodim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos menghadiri rapat Koordinasi dan Evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan penyiapan menghadapi natal dan Tahun Baru di TTU, rapat tersebut berlangsung di Aula Rapat Lantai II Kantor Bupati TTU, Rabu, 23/12/2020.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten I setda TTU, Kabag Ops Polres TTU, Kepala BPBD TTU, Pimpinan OPD TTU.

Pada kesempatan tersebut Dandim TTU dalam sambutannya sekaligus menghimbau agar merevisi SK bupati TTU sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 440/5184/SJ tgl 17 september 2020 tentang pembentukan Satgas penanganan COVI-19.

Dandim TTU juga Mengharapkan agar setiap Instansi terkait membuat format atau langkah-langkah yang akan dilaksanakan pada masa Libur Panjang Natal dan tahun baru.

“Kita juga menghimbau agar adanya kegiatan bersama Kodim 1618/TTU, Polres TTU dan Satpol PP dalam mengantisipasi transmisi COVID-19 dari daerah lain di masa Libur Panjang Natal dan Tahun Baru.”Jelasnya.

Sementara itu, Drs Yosep Kuabib, Asisten I setda TTU dalam Sambutannya, mengatakan Fokus pada penanganan COVID-19 di masa libur panjang Natal dan Tahun baru, Kedatangan pelaku perjalan dari luar daerah yang akan melaksanakan liburan di TTU, Perubahan nama dari Gugus tugas COVID-19 menjadi Satuan tugas (satgas) penangananCOVID-19.

Sedangkan Kabag Ops Polres TTU menegaskan Pengamanan libur panjang Natal dan Tahun Baru dilarang Pesta dan Kembang Api, Pelarangan Pawai pada malam pergantian tahun, dan Menghimbau kepada masyarakat TTU melaksanakan Ibadah malam tahun baru di rumah saja.

Adapun Hal-hal yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain,

Pertama: Pelaku perjalan dari luar daerah NTT wajib membekali diri dengan surat Rapit Antigen.
Kedua: Merefisi ulang SK Bupati Nomor 607/Kep/HK/X/2020 sesuai dgn surat edaran Mendagri nomor 440/5184/SJ ttg Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Daerah.

Ketiga: Penambahan Petugas Satgas Penanganan COVID-19 yang bertugas di Posko COVID-19 Oeperigi
Keempat: Akan dilaksanakan Rapit Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten TTU kepada Petugas satgas penanganan COVID-19 yang bertugas di Posko Oeperigi dan Posko Rusunawa. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *