Kefamenanu, TIMME–Bertempat di ruang rapat dilantai II Kantor Bupati TTU Jl. Basuki, Rachmad Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dilaksanakan Vidio Conference dengan thema, “RAKOR DALAM RANGKA PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID 19 DALAM PILKADA SERENTAK THN 2020”.
VICON itu dihadiri oleh Dandim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos, Kapolres TTU, Kajari TTU, Ketua Banwaslu TTU, Asisten 1 Setda TTU, Kaban BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfo dan Kasat Pol PP.
Turut serta dalam Vicon tersebut, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Paglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ka BIN dan Kasatgas Covid 19.
Dalam VICON tersebut, ketua KPU-RI memaparkan bahwa di Indonesia saat ini terdapat 743 pasangan calon dengan rincian, 25 calon Gubernur, 609 calon Bupati, dan 10 calon Wali Kota.
Ketua KPU juga menekankan agar Kampanye terbuka maximal diikuti oleh 100 orang sedangkan kampanye Tertutup maximal diikuti oleh 50 orang.
Sedangkan Kasum TNI menekankan Perlu adakan sosialisasi peraturan KPU no 10 thn 2020, peraturan bawaslu no 4 thn 2020 yang dikaitkan pilpres no 6 menyangkut penjatuhan sangsi secara administrasi dan administratif, hukuman pidana merupakan pilihan akhir.
Kasum TNI meminta KPU dan Banwaslu segera mengupulkan para pimpinan parpol di daerah-daerah dan forkopinda guna mensosialisasikan peraturan KPU dan Peraturan Banwaslu.
Sementara itu, Mendagri berharap Daerah membuat perda tentang kepatuhan covid 19 agar menjadi landasan hukum bagi penegak Protokoler Covid 19. Daerah yang belum membuat perda agar segera membuat perda. Kemudian bagi Daerah yang mengelar Pilkada agar memperhatikan Protokoler kesehatan Covid 19.
Bahkan yang melangar akan dikenakan sangsi tegas secara administrasi maupun Administratif.
Dandim 1618/TTU mengatakan VICON tersebut baru berakhir pada Pkl 15.50 wita dengan aman dan lancar. (*)