Kefamenanu, TIMME–Bos PT. Sari Karya Mandiri (SKM) Kefamenanu, Hironimus Taolin resmi dilaporkan staf-nya Daniel Jehezekiel Kinbenu (48), warga Kelurahan Kefamenanu Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten TTU.
Daniel melaporkan Owner PT. SKM ke Dinaskertrans TTU, lantaran selama 16 tahun dirinya bekerja di Perusahaan tersebut, dirinya tidak pernah diupah ataupun digaji sesuai aturan UMP yang berlaku.
Diceritakannya, sejak tahun 2004 sampai akhir tahun 2020, selama bekerja disana, dia tidak pernah diberikan upah ataupun digaji perbulan yang sesuai aturan UMP yang berlaku, dia hanya diberikan uang operasional saat bekerja saja.
Parahnya lagi, dia diberhentikan secara sepihak selama bekerja 16 tahun.
“Saya diberhentikan secara sepihak, jabatan terakhir saya dalam perusahaan itu sebagai Direktur dengan akta notaris nomor 37, tertanggal 13 mei 2019 dengan notarisnya adalah Maria Deo Muga, ” tuturnya.
Ia juga menyesalkan sikap Direktur PT. SKM yang dinilai secara sepihak memberhentikan dirinya sebagai pekerja tanpa alasan yang jelas.
Daniel juga berharap, persoalan tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Disnakertrans TTU.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten TTU, Simon Soge saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengaduan tersebut.
Menurut Simon, laporan dari karyawan PT. SKM tersebut, saat ini masih dipelajari oleh Bidang yang menanggani untuk selanjutnya akan dilakukan mediasi.
” kita mendapatkan laporan pengaduan dari karyawan PT. SKM atas nama Daniel Kinbenu, dengan kronologisnya yang sedang dicermati dan saat ini sedang dipelajari oleh teman-teman di bidang, untuk selanjutnya kita panggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasinya, ” jelas Simon.
Ia mengatakan, dalam prosesnya nanti apabila benar ditemukan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh pihak PT. SKM terkait hak-hak karyawan tersebut, maka Disnakertrans TTU akan meminta kepada PT. SKM untuk dapat segera menuntaskannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
” kami pada prinsipnya, setiap ada pengaduan yang masuk, itu kita tindaklanjuti sesuai perintah undang-undang, ” pungkasnya.
Sementara itu, bos PT. SKM hingga kini belum berhasil di konfirmasi melalui handphone selulernya. (Seb/tim)