KEFAMENANU, TIMME – Tim Penyelidik Polres TTU melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus penggelapan. Bukti-bukti ini bisa berupa rekaman transaksi, bukti setoran dan penarikan uang, bukti komunikasi, atau bukti lain yang relevan untuk memperkuat kasus.
1. Kejadian: Pada tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 13.10 WITA, Petronela Kefi menyetorkan uang sebesar Rp. 54.237.500,- ke rekening LKK Bitara di BRI Unit Kartini Kefamenanu.
2. Penggelapan: Setelah melakukan setoran, Petronela Kefi meminta print rekening koran untuk memeriksa saldo. Dia menemukan bahwa telah terjadi penarikan uang sebesar Rp48.475.000,- pada waktu yang sama dengan setoran tersebut, tanpa sepengetahuannya.
3. Reaksi Korban: Setelah mengetahui hal tersebut, Petronela Kefi langsung mengkonfirmasi kepada pihak BRI Unit Kartini. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan atau pertanggungjawaban yang diberikan oleh bank terkait kejadian tersebut.
4. Tindakan Hukum: Akibat kejadian ini, Petronela Kefi telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres TTU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Motif dari pelaku diduga kuat sebagai penggelapan dengan sengaja melakukan penarikan tanpa izin pemilik rekening.
Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/272/VII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 09 Juli 2024 tentang Penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.
5. Penjelasan Polisi: Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, mengkonfirmasi bahwa kejadian ini sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Motif kejadian tersebut diketahui pelaku dengan sengaja mengambil uang melalui transaksi penarikan Bank tanpa sepengetahuan saksi,” ungkap Ipda Wilco, Selasa (09/07/2024).