Antisipasi dampak corona, Kakanwil Kemenkumham NTT koordinasi dengan Danrem 161

Kupang, TIMME–Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S.Sos menerima kunjungan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Rabu (22/04/2020) di Ruang Loby Makorem 161/Wira Sakti.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menyampaikan dua agenda kedatangannya ke Makorem 161/Wira Sakti yaitu Pertama : Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana, dan kedua Pengawasan/Pemantauan Warga Negara Asing di NTT.

“Kedatangan kami kesini, sifatnya sebagai koordinasi awal untuk dapat berkoordinasi dengan Korem 161/Wira Sakti terkait dengan Pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di NTT, serta Pengawasan/Pemantauan Warga Negara Asing di NTT,” ungkapnya.

Lebih lanjut, diungkapkan permohonan bantuan kepada Korem 161/Wira Sakti untuk mengawasi pelaksanaan dari kedua hal tersebut diatas.

“Dengan keterbatasan yang ada, kami mohon bantuan dari Korem 161/Wira Sakti turut serta dalam mengawasi aktivitas narapidana yang telah dibebaskan sementara ditengah masyarakat, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum di tengah pandemi Corona ini. dan juga turut serta dalam Pengawasan/Pemantauan Warga Negara Asing di NTT,” jelasnya.

Sementara itu, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S.Sos menyambut baik kedatangan Kakanwil Kemenkumham NTT.

” Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya kali ini. Korem 161/Wira Sakti selalu siap mendukung setiap langkah Gugus Tugas dalam tindakan preventif mencegah penyebaran Virus Corona dan mengantisipasi dampak Pandemi Covid-19, termasuk dari Kanwil Kemenkumham NTT dengan pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana serta Pemantauan/Pengawasan Warga Negara Asing di NTT,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Ditambahkannya, bahwa dalam hal ini harus ada payung hukum dan regulasi yang jelas dalam implementasinya dilapangan.

” Diperlukan payung hukum yang jelas tentang siapa berbuat apa, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan dan pengawasannya dilapangan. Tentunya harus satu kendali dalam Gugus Tugas Provinsi NTT,” pungkas Danrem 161/Wira Sakti.(penrem161ws)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *