SoE, TIMME–Niat hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai itulah filosofi leluhur yang tepat di kenakan kepada tersangka Danial Faot tersangka pembakaran tiga buah rumah milik korban Oktofianus Bulla tanggal 08 – Juni-2020 sekira pukul 17:00 wita lalu yang Berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Terhadap Penyidik Polres Timor Tengah Selatan yang di ajukan melalui kuasa khusus pemohon yang di kuasakan kepada penasihat hukum Semuel Manafe.SH dan Arman Tanono.SH pada sidang putusan 01/10 sekita pukul 15:00 wita dinyatakan di tolak seluruhnya dan tidak bisa di lakukan upaya hukum lain.
Sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Muhamad Zaki Iqbal.SH.MH dalam membacakan amar putusan menyatakan bahwa dalam kesimpulan perkara praperadilan yang ditujukan kepada Penyidik Polres Timor Tengah Selatan, majelis hakim menyatakan menolak seluruh dalil gugatan pemohon praperadilan karena penetapan tersangka oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan terhadap tersangka Danial Faot telah memenuhi sarat formil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 187 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran rumah telah dinyatakan tepat.
Pasalnya dalam menetapkan tersangka sekurang-kurangngnya penyidik telah memenuhi beberapa tahapan proses yang dituangkan dalam KUHAP dan memenuhi unsur, dan dalam perkara aquo yang di teliti majelis hakim sebagaimana yang diajukan kuasa hukum pemohon penyidik dinyatakan telah memenuhi unsur dimana penyidik telah mengantongi alat bukti lebih dari dua disertai keterangan sejumlah saksi maka penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka sehingga dalil gugatan pemohon patut di kesampingkan atau ditolak seluruhnya karena gugatan tidak berdasar.
Dengan demikian majelis hakim meminta kepada penyidik Polres Timor Tengah Selatan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, selanjutnya untuk perkara aquo tidak ada upaya hukum lain dan materi gugatan pemohon di nyatakan di tolak seluruhnya dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.” Karena itu sidang di nyatakan di tutup.”Katanya.
Di saksikan wartawan sidang putusan gugatan praperadilan berlangsung di ruang sidang utama PN TTS, sidang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Muhamad Zaki Iqbal SH., MH, hadir kuasa pemohon Semuel Manafe SH didampingi sejumlah masa penonton keluarga tersangka sedangkan Penasihat Hukum Arman Tanono.SH tidak hadir, sementara itu hadir termohon Kasat reskrim polres TTS Iptu Hendricka R A Bahtera STK., SIK., MH, di dampingi Kanit Pidum Aipda Emil Pingak, Kanit Tipikor Bripka Harsel Moy, Kanit Pidsus Aipda Max Kleing, Kanit PPA Bripka Peter Suan, Kaur Identifikasi Bripka Jandri S B Tlonaen dan sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.
Usai sidang putusan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Hendricka R A Bahtera Stk., SIK., M.H., di halaman kantor PN TTS menyatakan bahwa pihaknya dan seluruh anggota Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan menyampaikan syukur kepada Tuhan karena sidang perkara praperadilan memakan waktu yang cukup lama tuju kali persidangan berlangsung namun akhirnya majelis memutuskan menolak permohonan tersangka seluruhnya dan kemenangan ada di pihak penyidik, kendati demikian walau putusan dinyatakan menolak dalil pemohon namun ke depan pihaknya menegaskan kepada anggota untuk berhati-hati dalam meneliti sebuah kasus harus penuh ketelitian sehingga tidak ada kekeliruan sebagaimana yang terjadi saat ini. ( Fan )