Bangli-Bali, TIMME–COVID-19 sejauh ini belum mereda dan penyebarannya melalui transmisi lokal masih cukup tinggi sehingga seluruh masyarakat harus terus waspada. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Bangli khususnya di Kintamani, Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani, Polres Bangli bersinergi dengan Babinsa Koramil 1626-04/Bangli dan Perangkat Desa setempat melaksanakan Operasi Yustisi, Sabtu (26/09/2020) dengan menyasar masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan utamanya dalam menggunakan masker bagi masyarakat di wilayah masing-masing desa binaan.
Operasi Yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapkan apa yang menjadi maksud dan tujuan diantaranya menggunakan masker saat keluar rumah.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainya tentu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Saat melaksanakan razia, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kintamani dan Perangkat Desa menghimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) utamanya selalu menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Sementara di tempat terpisah, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Raka Sugita, S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas.
“Adanya operasi ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di tengah pandemi seperti sekarang ini,” ucap Kapolsek.
Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan himbauan dan edukasi secara humanis, selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah berupa hukuman push up dan merawat fasilitas jalanan seperti menyapu jalanan. Apabila kembali ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker maka sesuai dengan dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebnyak Rp.100.000 kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Senada Pengganti Tugas (Pgs) Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita bersama Jajaran Para Babinsanya telah menindaklanjuti apa yang menjadi perintah komando atas dimana secara bersama-sama aparat lainnya seperti kepolisian, instansi pemerintah, Satgas Gotong Royong COVID-19 dan aparat desa untuk secara terus menerus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19.
“Kegiatan pendisiplinan kita lakukan bersama-sama untuk mengawasi sekaligus mengedukasi warga terkait penerapan hukum protokol kesehatan sesuai apa yang sudah diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 maupun Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020”, tegasnya.
Harapan kita adalah semakin baiknya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terpapar COVID-19 sekaligus nantinya memutus mata rantai penyebarannya. (bgs)