Rote Ndao, TIMME–Personil Kodim 1627/Rote Ndao, Polres Rote Ndao, Lanal Pulau Rote Ndao, dan Sat Pol PP melakukan kegiatan gabungan dalam rangka Cipta Kondisi Penindakan dan Penegakan Hukum Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten RoteNdao sesuai dengan Perda RoteNdao No. 20 tahun 2020.
Cipta Kondisi Penindakan dan Penegakan Hukum Operasi Yustisi Covid-19 berlangsung pada Jum’at (25/09/ 2020) pukul 11.30 Wita di Pelabuhan Kapal Bahari Ekspres Ba’a wilayah Kelurahan Namodale kecamatan Lobalain.
Hal ini merupakan implementasi dari terbitnya Perda Rote Ndao sebagai upaya Pemerintah dalam pencegahan dan penindakan terhadap Protokol Kesehatan dan Karantina terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan terindikasi Reaktif Covid-19.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut tim gabungan TNI – POLRI dan pol PP mengarahkan para penumpang memakai masker.
Salahsatu babinsa yang mengikuti kegiatan Sertu Haenun Babinsa Koramil 1627-01/Ba’a menyampaikan Bahwa kegiatan ini berdasarkan Perda No 20 tahun 2020 tentang penanggualangan penyakit menular sehingga dilakukan operasi Yustisi penindakan dan penegakan hukum penggunaan masker guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.
Dimungkinkan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda no 20 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular sehingga dapat meningkatkan penyebaran COVID-19 di Kab RoteNdao
Penegak akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang kemungkinan reaktif Covid-19. (rmo)