Tingkatkan Wawasan, Prajurit Kodim Jembrana Mendapatkan Penyuluhan Hukum

 

Jembrana-Bali, TIMME–Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum, Prajurit, PNS serta anggota Persit Persit KCK Cabang XXXVI Kodim/1617 Jembrana menerima penyuluhan hukum dari Tm Hukum Kodam IX Udayana bertempat di Makodim 1617/Jembrana Jalan Ngurah Rai No 135 Negara, Jumat (11/09/2020)

Kegiatan penyuluhan hukum dihadiri oleh Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasriffudin Haruna, S.sos., Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Gusti Made Seputra, Perwira Staf dan Para Danramil, Jajaran, Prajurit Kodim 1617 Jembrana beserta Anggota Persit KCK Cabang XXXVI Dim 1617 Jembrana.

Dandim 1617/Jembrana dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan di Kodim/1617 Jembrana.

“Penyuluhan hukum sangat penting diberikan agar seluruh Prajurit, PNS serta Anggota Persit KCK Cabang XXXVI Dim 1617 Jembrana dapat memahami materi dan ketentuan hukum yang disajikan oleh tim penyuluh”, sebutnya.

Dengan memahami ketentuan hukum tersebut diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan merusak citra TNI AD khususnya Kodim 1617/Jembrana. Dandim juga menekankan kepada seluruh Prajurit Kodim 1617/Jembrana untuk tetap menjaga “Profesionalisme TNI” menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mematuhi UU terkait Netralitas TNI.

“Apabila Prajurit Kodim/1617 Jembrana tidak menjaga Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak, hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang Netralitas TNI sehingga bisa diproses secara hukum”, tegas Dandim 1617 Jembrana

Di sela sela sambutannya Dandim juga mengingatkan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Keluarga Besar Kodim 1617/Jembrana di tengah Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan cenderung meningkat hendaknya selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kegiatan penyuluhan hukum dengan nara sumber Tim Hukum Kumdam IX Udayana dipimpin oleh Mayor Chk Daniel Dwi Saputro, S.H. Di hadapan Prajurit Kodim 1617/ Jembrana tim penyuluh memaparkan materi hukum terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan memahami UU ITE tersebut diharapkan dapat memahami tentang perilaku dalam penggunaan media sosial yang bila terjadi pelanggaran maka dapat dijerat hukum serta Prajurit serta Keluarga Besar Kodim/1617 Jembrana lebih bijak dalam penggunaan media sosial. (bgs)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *