Kefamenanu, TIMME–Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez minta para pengelola izin tambang galian C yang berada di desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan untuk memperhatikan metode penambangan yang sesuai aturan agar tidak berdampak sampai merusak lingkungkan.
Hal tersebut diungkapkan bupati Raymundus lantaran adanya pengaduan dari masyarakat desa Naiola terkait aktifitas tambang milik salah satu pengelola izin tambang perseorangan yang tidak memperhatikan metode penambangan sehingga berdampak pada rusaknya lahan pertanian milik masyarakat yang berada disekitar lokasi tambang.
” itu tidak boleh, jadi aturannya itu bagi penambang atau yang memiliki izin itu minimal 200 meter dari areal persawahan, jembatan dan pemukiman ” jelas bupati raymundus kepada media ini, senin ( 15/6/2020).
Bupati TTU dua periode tersebut memastikan akan segera memerintahkan dinas lingkungan hidup untuk turun ke lokasi serta memanggil pengelola izin tambang yang tidak taat pada aturan dan mengikuti metode penambangan yang benar.
” ini baik untuk saya perintahkan dinas lingkungan hidup untuk selanjutnya turun ke lokasi, kalau tidak memenuhi persyaratan kita minta ke propinsi untuk izinnya dicabut ” tegasnya. (nkl/seb*)