Kefamenanu, TIMME–Babinsa Ramil 1618-01/Miomaffo Timur yang bertugas di Desa Tublopo, Kecamatan Bkomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur terus melakukan pemantauan terhadap warga yang baru datang dari zona merah COVID-19.
Saat melakukan pemantauan, Babinsa Serda Mikhael Kolo menemukan salah satu warga dengan inisial RAYNS (laki-laki-25) dengan riwayat perjalanan dari Karawan, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, namun saat tiba di TTU, tidak melaporkan diri pada tim medis ataupun perangkat Desa Setempat guna pemeriksaan kesehatan.
Babinsa desa setempat Kemudian menginformasikan kepada Tim penncegahan COVID-19 dan melakukan pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan, ditemukan gejala awal seperti Pilek dan Suhu Badan mencapai 37,8 derajat celsius.
Kepada yang bersangkutan, Tim menganjurkan untuk di isolasi pada Pos Kovid-19 TTU di Rusunawa Km 9, tetapi orang tua yang bersangkutan tidak menerima dan menyatakan sepihak bahwa anaknya sehat dan tidak perlu di bawa ke posko Kesehatan, sehingga terjadi pertengkaran dengan pihak medis dan Babinsa tetapi situasi dapat direda dan dapat di berikan pemahaman kepada orang tua dari yang bersangkutan sehingga RAYNS (laki-laki-25) akhirnya dibawa ke Rusunawa untuk menjalani masa karantina 14 hari kedepan.(*)