Kefamenanu, timme–Sebagai warga Negara yang baik harus sadar akan pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPH Pasal 21, seperti yang dilakukan oleh Komandan Kodim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S.sos mendatangi Pos Pelayanan Pajak Kefamenanu, Senin, 17/02/2020.
Meskipun harus rela mengantri, Dandim TTU tetap menanti hingga giliran mendapatkan pelayanan pembayaran pajak dari Petugas.
Saat berada di Pos Pelayanan Pajak Kefamenanu Jl. Kartini, Dandim TTU diterima oleh Petugas Pelayanan Pajak atas nama Bapak Made, sambil menyerahkan lembar SPT Tahunan PPH Pasal 21 serta mendengarkan penjelasan dari Petugas Pelayanan terkait Pelaksanaan Pelaporan Pelayanan Pajak Perorangan.
Komandan Kodim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S.sos saat dihubungi media ini megakui sebagai warga negara yang baik harus melaporkan SPT tahunan kepada kantor pajak, Dandim TTU juga mengajak masyarakat agar melaporkan pajak Tahunan kepada negara melalui Pos pelayanan pajak terdekat.(*)