Babinsa Ramil 1618-05 Biboki Utara dampingi team Badan Pengelola Perbatasan Daerah tentukan batas desa gunakan GPS

Kefamenanu, timme–Persoalan batas tanah kerap menjadi persoalan yang sulit untuk ditemukan titik penyelesaiannya, hal tersebut kerap terjadi dimana saja termasuk di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sebagai upaya dari Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Timor Tengah Utara terus melakukan pembenahan batas-batas desa dan kelurahan.

Pembenahan batas Desa dan kelurahan itu ditelusuri menggunakan alat GPS atau yang sering disebut Global Positioning System, merupakan system navigasi berbasis satelit untuk menentukan titik.

Proses penentuan titik atau batas desa kelurahan dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah TTU dilakukan oleh Jibrael Pandie bersama Camat Biboki Utara Edmundus Aluman S.sos , Kepala desa Boronubaen Wempi Tameon beserta perangkat desa.

Kegiatan tersebut juga didampingi langsung oleh Babinsa 1618-05/biboki utara Desa Borunubaen, Sertu Yohanes N. Kelen dan Serda Arnol Yansen, pada Rabu, 05/02/2020.

Proses penentuan titik koordinat batas wilayah menggunakan GPS dilakukan antara Desa Borunubaen dengan batas Desa Lokomea, desa Hauteas dan kelurahan Borunubaen Timur.

Sesuai informasi yang dihimpun sebelumnya, proses penentuan batas wilayah desa dengan kelurahan untuk melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan kodefikasi desa dari kementrian Dalam negeri untuk 22 Kelurahan yang beralih status ke Desa.(*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *