Launching gerakan perluasan PJU dan Sosialisasi Perbup, Wilayah TTU jadi terang

Kefamenanu, timme–Sekda Timor Tengah Utara, NTT Fransiskus Tilis, membuka dengan resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Timor Tengah Utara nomor 131 Tahun 2019 tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum Partisipatif dan Launching Proyek Perubahan “Tapin Paku Han Nfe Mausina” Gerakan Perluasan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Partisipatif di Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin, 16/12/2019 di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU.

Saat membuka kegiatan itu, Sekda TTU didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU Raymundus Thaal serta Kepala Bagian Umum Setda TTU, Yosef Tanu, S.STP, M.Si dan dihadiri oleh para Camat dan kepala Desa.

Yosef Tanu, sekaligus sebagai pengggagas kegiatan itu mengatakan bahwa, sosialisasi dan launching kegiatan tersebut merupakan proyek perubahan yang di persyaratkan kepada mereka yang mengikuti Diklat Pim III. Judul yang diambilnya adalah dalam bahasa dawan “Tapin Paku Han Nfe Mausina” yang artinya mari kita nyalakan lampu untuk menerangi sekitar kita.

“ini adalah sebuah gerakan yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, dalam perbup tersebut disebutkan bahwa, Pemdes, BUMDES, perorangan, BUMN BUMD dan kelompok masyarakat lainnya seperti pengusaha dan pengembang perumahan bisa berpartisipasi membangun Penerangan Jalan Umum,”Ujar Yosef Tanu.

Namun untuk merealisasikan hal itu, pihak pemda TTU tidak memiliki data baku tentang PJU dan juga peraturan yang menjadi payung hukumnya.

“Untuk itu saya mulai membuat data base PJU standar yang tadi sudah kita serahkan ke pemda, dan untuk menjalankan data base itu maka konsep PJU partisipatif ini saya buat peraturan bupatinya tentang pengelolaan perbup 131 tahun 2019 tentang pengelolaan penerangan jalan umum partisipatif, bahkan sudah diperdakan dan sudah ditandatangani tanggal 6 Desember lalu,”Jelasnya.

Pihaknya mempunyai target bahwa dengan adanya regulasi tersebut bisa membuka kesempatan luas bagi pihak lain untuk berpartisipasi demi penerangan wilayahnya.

“Target besar kita bahwa, melalui regulasi ini kita membuka ruang partisipasi melalui aturan sehingga contohnya pemerintah desa mau menggunakan ADDnya untuk membangun PJU di wilayah Desanya maka cantolan aturan sudah jelas, Selain desa, pihak pengembang perumahan yang ingin membuat membangun PJU juga tidak terkendala aturan lagi.”Ujarnya.

Kepala bagian Umum ini juga menambahkan, terkait PJU partisipatif yang sudah dilakukan seblumnya berhasil membangun atau memasang 74 unit PJU yang kini sudah terpasang 69 unit di Kota Kefamenanu tersebar dan 5 unit terpasang di depan mako satgas eban hingga arah Masjid Eban.

“PJU partisipatif itu murni sumbangan berbagai pihak demi menerangi titik titik yang masih gelap,”Tandasnya.

Dikatakannya, demi menunjang program PJU partisipatif, pihaknya juga telah menyiapkan personil handal yang kini sedang melakukan bimtek.

“Pokja PJU Listrik sedang mengikuti Bimtek di Jakarta, mereka akan miliki sertifikat keahlian, Sekkertariat sudah ada, tadi sudah luncurkan nomor layanan pengaduan, ada juga personil reaksi cepat, sehingga bisa melayani pengaduan jika ada lampu penerangan jalan umum yang padam, selain itu ada juga kita luncurkan nomor call center untuk melakukan pengaduan.”Urainya.(*)

[Penulis/editor: Sebe]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *