Kefamenanu, timme–Guna penertiban dan pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pada hari rabu 12/06/2019 berlangsung rapat koordinasi bertempat di Lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU).
Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos, Asisten Ekonomi dan Pembangunan TTU, Kaban Kesbangpol TTU, Kasat Sabhara Polres TTU, Kasub Humas Polres TTU, Pasi Ops Dim1618/TTU, Kasat Intel Polres TTU dan Perwakilan pemilik SPBU se-Kota Kefamenanu.
Dalam rapat tersebut Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos, menawarkan tiga ide atau masukan untuk dibahas bersama.
Tiga ide tersebut diantara 1).Perlunya sosialisasi dan penyegaran ulang tentang peraturan dan ketentuan secara internal kepada pihak SPBU dan aparat keamanan, 2). Diperlukan juga sistem pendataan dan pengawasan petugas SPBU, 3). kemudian sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan dan ketentuan kepada masyarakat, sehingga Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) berubsidi dapat benar benar terpantau.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Setda TTU, Robertus Nahas lebih menekankan pada Penyaluran BBM dari Depo ke SPBU, berapa Kuota BBM dan juga harus dilakukan Penertiban Para pengecer BBM.
Sedangkan sesuai informasi yang diperoleh Kaban Kesbangpol TTU, Joseph Kuabib, bahwa dirinya terus mendapat laporan dari masyarakat tentang penyelundupan BBM ke negara tetangga melalui jaur tak resmi.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, diperoleh lima poin diantaranya, 1). diperlukan Perijinan yang resmi kepada pengecer, 2). Adanya sub penyalur yang resmi, 3). Kuota, harga, pendataan dan laporan, 4). Sistim pengawasan secara digital, 5). Diwajibkan pihak SPBU beroperasi melayani konsumen 1 x 24 jam.
Sesuai rencana, catatan atau hasil rapat koordinasi tersebut akan diserahkan kepada Bupati TTU untuk ditindaklanjuti.(*)
[Sebe]