OLEH: ALFONSIUS LIGORI ASA
Mahasiswa Universitas Widya Mandira Kupang
Pendidikan anti korupsi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang berkolaborasi bersama komisi pemberantasan korupsi (KPK) menarik perhatian publik. Dalam kerja sama ini, kedua belah pihak menekankan betapa pentingnya menerapkan pendidikan anti korupsi sejak dini dalam diri anak-anak, agar dapat membentuk mereka menjadi pribadi yang menentang perbuatan korupsi dan segala macam bentuknya.
Nilai positif yang dapat ditemukan dalam pendidikan anti korupsi sejak dini yaitu peneguhan kesadaran sosial dalam diri anak sebagai mahkluk yang berinteraksi, pemberdayaan anak, serta penguatan moral dan etika kepada anak-anak.
Pendidikan anti korupsi dapat membentuk dan membangun kesadaran sosial pada anak-anak, karena dapat memberikan pemahaman kepada mereka akan pentingnya integritas dan tanggung jawab sosial dalam lingkup masyarakat luas, agar dengan kesadaran ini dapat mendorong anak-anak menjunjung tinggi solidaritas sosial dan kerjasama dalam melawan dan mengekang tindakan korupsi itu sendiri.
Atau dengan kata lain, metode pendidikan ini tidak saja bersifat sebagai pemberi informasi tentang korupsi, melainkan juga dapat memberi dorongan kepada individu untuk bertindak secara kolektif dalam menciptakan suatu lingkungan yang bebas dari praktek korupsi.
Pendidikan anti korupsi sejak dini juga dapat memberdayakan anak-anak. Artinya bahwa metode pendidikan anti korupsi dapat mendorong anak-anak berperan aktif dalam masyarakat luas untuk memantau, memberitakan dan menentang dengan keras segala tindakan korupsi.
Hal ini tentu dapat memberi kesempatan kepada anak-anak untuk berpartisipasi aktif dalam proses menata dan membangun negara ini. Atau dengan kata lain, pendidikan anti korupsi ini tidak saja memberikan pemahaman tentang korupsi semata, melainkan juga dapat memberikan kecakapan dan sokongan/dukungan kepada anak-anak, agar mereka dapat berperan sebagai penyalur perubahan dalam upaya memberantas tindakan korupsi.
Pendidikan anti korupsi juga dapat memberikan penguatan moral dan etika kepada anak-anak dalam menghadapi tindakan korupsi; seperti nilai kejujuran, kesamarataan atau keadilan dan integritas. Nilai-nilai ini sesuai dengan prinsip progresif/komunitarian yang selalu menekankan pada pentingnya karakter individu yang bertanggungjawab membawa perubahan dalam masyarakat.
Selain itu pendidikan anti korupsi juga dapat melatih anak-anak untuk tanggap terhadap HAM (hak asasi manusia). Artinya bahwa dengan adanya pendidikan anti korupsi ini, anak-anak diharapkan dapat menjadi figur yang berperan demi menjunjung tinggi hak masyarakat untuk hidup dalam tatanan lingkungan yang sehat dan bebas dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun terdapat juga beberapa kelemahan yang terdapat dalam pendidikan anti korupsi bila ditinjau dari aspek konservatif/liberal, yaitu yang pertama; kurang memperhatikan akar penyebab. Pendidikan anti korupsi cenderung memperhatikan dan mengatasi gejala korupsi tanpa menangani akar penyebabnya, misalnya ketidaksetaraan sosial yang menciptakan jurang antara orang kaya dan miskin yang sering menjadi lingkungan subur berkembangnya praktek korupsi.
Penguatan otoritarianisme oleh beberapa oknum yang mempunyai kepentingan tertentu. Pendidikan anti korupsi yang kurang diperhatikan dengan baik dan saksama dapat memperkokoh otoriter.
Misalnya, ada beberapa oknum pemerintah yang memanfaatkan kampanye anti korupsi untuk menarik perhatian masyarakat agar dapat mudah dikendalikan. Yang kedua yaitu intervensi negara yang berlebihan. Intervensi negara yang berlebihan dapat dianggap sebagai sebuah tindakan membatasai kebebasan moral individu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip liberal.
Melalui pembatasan seperti ini dapat menghadirkan ketegangan antara kebutuhan untuk melawan korupsi melalui metode pendidikan anti korupsi itu sendiri dengan kebutuhan untuk menghargai setiap kebebasan individu dalam menentukan nilai-nilai moral bagi diri mereka sendiri.