KUPANG, TIMME – Tim serigala Polsek Kota Lama berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kampung Nelayan, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penangkapan terjadi pada Rabu (05/06/2024) malam.
Salah satu pelaku, berinisial VB (22), yang juga tinggal di Kelurahan Oesapa, ditangkap berdasarkan laporan dari korban Hairudin A. Laka. Laporan tersebut terdaftar dalam bukti laporan polisi Nomor: LP/B/067/IV/2024/Sektor Kota Lama, tertanggal 13 April 2024.
Selain Hairudin, korban lainnya adalah Saban Husen.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan terjadi pada Rabu, 10 April 2024, di Jalan Damai, Rt.031/Rw.011, Kelurahan Oesapa. Peristiwa ini baru dilaporkan ke Polsek Kota Lama pada Sabtu, 13 April 2024.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan yang mengarah kepada beberapa pelaku, salah satunya VB yang ditangkap kemarin malam,” kata Kombes Aldinan Manurung.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap pelaku lainnya, berinisial JRF, di daerah Oesapa pada 24 Mei 2024. Kapolresta menambahkan bahwa VB sempat melarikan diri sebelum ditangkap oleh polisi.
“2 orang pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum,” tegas Kombes Aldinan Manurung.
Kapolsek Kota Lama, Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H., membenarkan penangkapan terhadap VB. “Ya benar, pelaku VB sudah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama pada malam kemarin (5/6) sekitar pukul 20.30 WITA,” jelas Akp Jemy.
Menurut Akp Jemy, kronologi kejadian berawal saat korban Hairudin A. Laka bersama temannya sedang duduk di pinggir jalan, lalu para pelaku datang dan langsung melakukan pengeroyokan.
Korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan, sementara temannya juga mengalami luka di kepala sebelah kanan dan pelipis kiri.
“Setelah menangkap 2 pelaku, kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” tutup Akp Jemy Noke.