KEFAMENANU, TIMME – Mediasi sengketa lahan antara Keluarga Besar Louis dan Keluarga Besar Taolin berhasil dilakukan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H.
Mediasi berlangsung di Lopo Polsek Insana dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kapolsek Insana Iptu Yohanes Puka, Camat Insana Stevanus Yohn Neonbeni, Dandramil Insana Kapten Inf. Dominggus Atamani Insana, Kepala Desa Ainiut, serta beberapa tokoh masyarakat.
Sengketa lahan seluas 4 hektar di Nekenaek Rt.003 Rw.002 Desa Ainiut Kecamatan Insana ini telah berlangsung sejak tahun 2015.
Konflik dipicu oleh pemakaman keluarga Taolin di atas lahan yang diklaim milik keluarga Louis. Upaya penyelesaian sebelumnya melalui mediasi adat dan hukum tidak berhasil, malah memperburuk hubungan kekerabatan antara kedua belah pihak.
Situasi memanas kembali pada 29 Mei 2024 ketika keluarga Taolin hendak melakukan pemakaman lagi di lahan sengketa. Menyikapi hal ini, AKBP Moh. Mukhson segera mengambil langkah antisipatif dengan memimpin mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Dalam mediasi yang berlangsung selama satu jam, AKBP Mukhson menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama guna menghindari konflik yang dapat berujung pada pertikaian.
“Negara kita menganut hukum positif, yang mana keputusan hukum dalam suatu proses peradilan adalah mutlak berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Mukhson.
“Dengan demikian, pasti ada salah satu pihak yang dirugikan. Sedangkan dengan musyawarah, kita akan memperoleh kesepakatan bersama berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjut AKBP Mukhson.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan bahwa pemakaman oleh keluarga Taolin tetap dilaksanakan dan setelah itu tidak ada kegiatan lain di atas lahan sengketa tersebut sampai ada putusan dari lembaga peradilan.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk menaati dan melaksanakan segala keputusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan terkait sengketa lahan tersebut.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.