KEFAMENANU, TIMME–Setelah melalui proses persidangan yang panjang di Pengadilan Tipikor Kupang, dua orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Akomi di Kecamatan Miomaffo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT akhirnya di eksekusi, Sabtu, 14/05/2022.
Pelaksanaan Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya dan S. Hendrik Tiip di Rutan Kupang, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Kepala Seksi Intelijen KejariTTU. HENDRIK TIIP, SH yang dikonfirmasi mengaku kedua terdakwa atas nama terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka tidak melakukan upaya banding sehingga pihaknya langsung mengekspresikan putusan tersebut.
“Oleh karena tidak ada upaya hukum banding dari terdakwa satu dan terdakwa dua terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022, maka hari ini kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap.”Tegasnya.
Ditambahkan bahwa dengan telah dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan ini, maka kedua terdakwa telah berstatus sebagai narapidana untuk menjalani pidana badan.
“Untuk terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidir 4 bulan kurungan sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.”jelasnya.
Sedangkan Andrew P. Keya yang juga selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Eksekutor menambahkan bahwa para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
“Untuk terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL sebesar Rp. 585.911.660,00 sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA sebesar Rp.148.339.107,00 dan apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor.”imbuhnya. (SEB)