KEFAMENANU, TIMME–Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) Filiana Tahu, memberikan materi kepada paralegal dalam acara yang digelar oleh Konsorsium Timor Adil dan Setara (TAS) NTT yang berlangsung selama tiga hari di Aula Hotel Viktory II, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Materi yang dibawakannya adalah mengenai pengalaman pengorganisasian dan pendampingan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak ditingkat Desa.
Kepada para peserta yakni paralegal dari 22 wilayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara ini, mantan anggota DPRD TTU ini menyampaikan ada visi dan tiga misi yang ingin dicapai.
“Visinya adalah Perempuan dan anak hidup terhormat sedangkan Misi yang pertama adalah tim yang setara dan bersolidaritas, kedua: Anak ceria, masa depan cerah, dan ketiga: Perempuan siap secara ekonomi dan Politik dalam lingkungan yang setara dan lestari.” Tandasnya.
kepada paralegal, Filiana mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan fokus pelayanan pada Perempuan, anak, penyandang disabilitas, korban kekerasan, Penguatan Ekonomi dan Kepemimpinan (PEKA), Lansia, Perlindungan, pendampingan dan motivasi.
“Sedangkan strategi yang digunakan adalah strategi advokasi kebijakan, pendampingan berbasis komunitas, pelibatan laki-laki, penguatan Kapasitas, pengorganisasian, pendokumentasian dan publikasi.”Tegasnya.
Pada sesi terkhir dalam kegiatan dihari ketiga ini, para peserta yang merupakan paralegal mendapatkan penegasan dari Fasilitaor Anton Efi dengan Penegasan atau penajaman hasil identifikasi capaian, tantangan dan pembelajaran dalam pendampingan litigasi dan non litigasi dan diakhiri dengan rencana Tindak Lanjut dan Post Test.
Sekedar untuk diketahui, Peran paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum. Dua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Regulasi ini juga memberi legitimasi hukum kepada paralegal, sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya.
Baca juga: Workshop Konsorsium TAS NTT hari kedua, Paralegal dituntut ketahui tugas dan fungsi Paralegal
Selain Regulasi di Indonesia, Ketentuan hukum Internasional juga mengatur pemberian bantuan hukum dan pengakuan peran paralegal. Pengaturan ini termuat dalam United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System (UNPG-ALACJS). Prinsip ke-3 UNPG-ALACJS berupaya mendorong negara untuk menyediakan bantuan hukum terlepas dari kerumitan kasus yang dialaminya atau separah apapun hukumannya. Prinsip ke-14 menyatakan bahwa negara harus “recognise and encourage the contribution of lawyers’ associations,universities,civil society and other groups and institutions in providing legal aid” (mengakui dan mendorong kontribusi asosiasi pengacara, universitas, masyarakat sipil dan kelompok dan lembaga lain dalam memberikan bantuan hukum).
Baca juga: Konsorsium TAS NTT buka Workshop penyegaran bagi paralegal di TTU
Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya. UU no 16/ 2011 dan Permenkuham No. 3/2021 memberikan definisi Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan. Ini artinya, Paralegal merupakan masyakat yang ada di sebuah komunitas yang telah mendapatkan pelatihan paralegal yang dalam proses pendampingan hukum harus Bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum. (seb)