Kefamenanu, TIMME–Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, provinsi Nusa Tenggara Timur, menyesalkan sikap mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo yang telah mengintimidasi dan mengancam wartawan media PromoNTT.com.
Sikap mantan kades terhadap wartawan Media PromoNTT.com, Poldus Meomanu tersebut, dinilai pimpinan DPRD sangat tidak tepat dan inkonstitusional.
Kepada awak media, Ketua DPRD TTU, Hendrik F. Bana saat ditemui mengatakan, jurnalis merupakan salah satu unsur kekuatan dalam mendukung pembangunan di daerah, untuk itu dirinya sangat tidak setuju sikap dan langkah yang dilakukan oleh mantan kades Banain B terhadap wartawan tersebut.
Hendrik juga menegaskan, negara ini merupakan negara hukum (Rekstaat) dan bukan negara kekuasaan (Makstaat), sehingga setiap cara berpikir, berkomunikasi dan berperilaku harus sesuai dengan standar mekanisme yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
” saya tidak setuju langkah yang diambil oleh kepala desa Banain B. Itu satu langkah yang inkonstitusional, itu sangat tidak tepat, jadi bila perlu itu diproses secara hukum, karena setiap kita punya hak konstitusi, kita punya hak pembelaan, pemerintah telah menyediakan sarana atau medianya yaitu pihak kepolisian supaya bisa meluruskan bahwa sikap itu sudah tidak benar dan tidak prosedural, supaya jangan berdampak lagi ke teman-teman yang lain atas kelakuan yang dilakukan oleh kepala desa, ” tegas Ketua DPRD TTU, Hendrik F. Bana, kamis (27/05/2021).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD TTU, Yasintus Lape Naif.
Menurut Yasintus, wartawan tentunya telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi UUD Pers, untuk itu apabila ada pemberitaan dari media tertentu, tidak bisa langsung melakukan pengancaman terhadap oknum wartawan yang bersangkutan seperti yang dilakukan oleh mantan Kades Banain B, melainkan menggunakan hak jawab atau klarifikasi.
” yang namanya pemimpin, setiap saat harus dikawal atau diawasi oleh masyarakat, dan bagi saya bagaimana cara kita berkomunikasi dengan teman-teman media, ” jelasnya
Yasintus juga menyesalkan sikap mantan kades tersebut terhadap wartawan PromoNTT.com, dan menilai sikap tersebut sudah bisa dikategorikan dalam unsur pidana.
” teman-teman media juga menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dalam setiap penyelenggaraan roda pemerintahan sampai di tingkat yang paling bawah, justru kita harus bersyukur karena teman-teman media yang selalu memfollow up setiap informasi dari berbagai sumber, ” pungkasnya. (pol/seb/tim)