Kefamenanu, TIMME–Proyek irigasi (embung dan saluran) Tupan-oekui dan pembangunan ruas jalan Polfatu-bes’asu di Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu yang menelan dana miliaran rupiah bersumber dari Dana Desa TA 2016 dan 2017 terkesan mubazir dan membuang-buang anggaran saja.
Pasalnya, kini kondisi fisik embung yang dibangun itu terlihat sudah tidak terurus dan mubazir alias tak termanfaatkan. Dilokasi embung untuk penampungan air tersebut sudah dipenuhi semak belukar dan tidak terawat.
Selain itu, saluran pendukung sepanjang 1.200m terlihat sudah tidak terawat alias rusak parah. sebagian saluran sudah terputus pada beberapa titik sehingga sejak awal dibangun tidak pernah dimanfaatkan oleh masyarakat desa Makun.
Tak hanya itu, pembangunan ruas jalan Polfatu-bes’asu sepanjang 1.650m juga kondisinya semakin parah. terlihat, ruas jalan dipenuhi semak belukar dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan irigasi dan pembangunan ruas jalan tersebut dialokasikan menggunakan Dana Desa selama 2 tahun anggaran yakni tahun 2016 dan 2017.
Kepada media, Leonardus Kino, salah warga Desa Makun menjelaskan pembangunan irigasi Tupan-oekui dengan volume satu bendungan dan saluran 1.200m TA 2016 dialokasikan dana desa sebesar Rp.396.947.170.
sedangkan, pembangunan ruas jalan Polfatu-bes’asu 1.650m di kerjakan menggunakan dana desa TA 2016 sebesar Rp.220.252.453.
Namun, ditahun 2017 dianggarkan lagi untuk pembangunan irigasi Tupan-oekui senilai Rp.237.856.100 serta pembangun ruas jalan Polfatu-bes’asu senilai Rp.342.413.900.
“jadi, kita plotkan dana itu secara teknis bahwa pelelangan itu diakui dengan besaran dana itu akan bermanfaat bagi masyarakat. tapi kenyataannya sekarang mubazir”, keluh mantan ketua BPD desa Makun.
Selain itu,Tenaga kerja dalam pembangunan 2 item pekerjaan tersebut berasal dari luar daerah yakni dari kecamatan Miomaffo timur tanpa melibatkan masyarakat desa Makun
Dirinya berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini inspektorat agar segera mengaudit kepala desa Makun sebab diduga terjadi penyelewengan anggaran dana desa sejak tahun 2013-2020.
Sementara, Kepala Desa Makun, Mateus Anoit saat dikonfirmasi membenarkan pembangunan 2 item proyek tersebut dialokasikan menggunakan dana desa selama 2 tahun anggaran.
Menurutnya, proyek pembangunan irigasi pada tahun pertama (2016) dananya tidak cukup sehingga di alokasikan pada tahun berikutnya (2017).
“Tahun pertama itu anggarannya tidak cukup jadi kita hanya kerja embung dan saluran sepanjang 400m. Tahun 2017 dialokasikan lagi baru di lanjutkan dengan pembukaan jalan Polfatu-bes’asu”, ungkap Kades 2 periode tersebut.
Terkait, proyek pembangunan ruas jalan Polfatu-bes’asu 1.650m dirinya mengakui pihaknya hanya mengalokasikan selama satu Tahun anggaran yakni tahun 2017 dengan proses pekerjaannya hanya sebatas pembukaan jalan baru disertai sertu tanpa ada fasilitas pendukung lainnya.
“kalau jalan satu tahun anggaran saja, Tahun 2017. Itu hanya pembukaan badan jalan kemudian dengan sertu dan beberapa titik crossway di kali-kali mati”,tambah Kades Anoit
Dirinya pun membantah kalau masyarakat menganggap ruas jalan Polfatu-bes’asu tidak bisa dilalui kendaraan bermotor. hingga kini, pihak yang bertanggungjawab dalam proyek ini belum memberikan klarifikasi kepada media. (pol)