Soe, TIMME–Perwira Seksi Personil (Pasi Pers) Kodim 1621/TTS, Lettu Inf. Marten Tefa menghadiri Rapat Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (26/1/2021).
Kehadiran Pasi Pers Kodim TTS guna mengikuti pembahasan mengenai peningkatan grafitas Covid-19 dan langkah – langkah tentang PPKM yang akan dikenakan kepada masyarakat yang melanggar sesuai surat edaran Bupati TTS.
Rapat PPKM dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, Benidiktus Maulesu, S. Sos dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr, Irene Ate dan perwakilan dari masing – masing instansi terkait lainnya.
Adapun hasil rapat sebagai berikut :
1. Mengaktifkan kembali pintu masuk maupun jalur-jalur utama yang masuk ke wilayah Kabupaten TTS diantaranya Pos Batu Putih, Pos Polen, Pos Boking dan pos – pos di Kecamatan masing – masing untuk memantau terjadinya Trasmisi Lokal.
2. Mengaktifkan kembali jalur utama guna mencegah kembali adanya Pelaku Perjalanan dan Tranmisi Lokal yang datang dari luar Kabupaten TTS.
3. Pelaku Pelaku Perjanan di TKP maupun di Pintu Masuk Wilayah Kabupaten TTS akan dilaksanakan Rapid Anti Bodi dan Rapid Antigen.
4. Penegakan disiplin bagi Pelaku Perjalanan dari Zona Merah harus dilakukan Rapid Anti Bodi maupun Rapit Antigen di Pintu Masuk ke wilayah Kabupaten TTS.
5. Mengaktifkan pos mulai hari Kamis dan paling lambat hari Jumat.
6. Rapid Anti Bodi maupun Rapit Antigen hasilnya langsung diketahui setelah 15 menit dan Pelaku Perjalanan tersebut langsung diarahkan untuk dikarantina sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan.
7. Akan dilaksanakan patroli dari instansi – instansi terkait yang menangani kegiatan Covid – 19 guna memberikan himbauan langsung kepada seluruh masyarakat untuk aktivitas belanja maupun pemilik usaha – usaha agar tepat pada pukul 19.00 Wita semua aktivitas ditutup, apabila tidak ditaati maka diberikan sangsi maupun hukuman seperti yang tercantum pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati TTS.
8. Apabila terdapat kegiatan pesta-pesta maupum kerumunan warga agar segera dibubarkan.
9. Kegiatan patroli akan dimulai pada pukul 19.00 Wita sesuai kesepakatan hasil rapat. (Pendim 1621/TTS)