TNI-Polri dan Pol PP di TTU mulai tegas, yang melanggar Protkes COVID akan ditindak

Kefamenanu, TIMME–Upaya TNI-Polri dan Pol PP di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dalam rangka memutus matarantai penyebaran COVID-19 terus dilakukan hinggga saat ini.

Seperti yang berlangsung pada Rabu, 20 Januari 2021 pkl 09.00 wita bertempat Terminal Bus kota Kefamenanu Kelurahan Kefa Selatan Kecamatan Kota Kefamenanu telah dilaksanakan Operasi Penegakan pendisiplinan Protokoler Kesehatan.

Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan ada masyarakat yang masih melanggar Protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, saat berada di luar rumah bahkan saat beraktifitas di tempat-tempat keramaian.

Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sasaran yang dilakukan adalah bagi mereka atau Para pedagang di terminal yang tidak mengunakan Masker, kemudian Para pengunjung terminal yang tidak mengunakan masker dan juga Para pelintas jalan di terminal yang tidak mengunakan masker.

“Ada masyarakat yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan, upaya yang dilakukan petugas adalah demi menjaga wilayah TTU agar angka penularan COVID tidak meningkat,”Ungkap Letkol Roni Junaidi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Pasi Ops Kodim 1618/TTU, Kabag Ops Polres TTU, Kabag Ops Sat. Pol. PP. Kab TTU, Anggota Kodim 1618/TTU, Anggota Polres TTU dan Anggota Sat. Pol. PP. Kabupaten TTU. (seb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *