Rote Ndao, TIMME–Penanganan COVID-19 dari sistim penyebaran Transmisi lokal dengan terus dilakukan dengan cara melaksanakan Patroli Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan di Wilayah Kodim 1627/Rote Ndao.
Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1627-01/Baa saat melakukan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 bersama instansi lainnya di Rote Ndao, Selasa, 19/01/2021.
Babinsa Koramil 1627-01/Baa Serda Deni De Fretes Menjelaskan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan pemerintah dengan Harapan masyarakat sadar akan pentingnya bahaya virus Corona baik bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kita melaksanakan ketetapan dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yakni mematuhi 3M (Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan) dan 3T (Testing,Tracing, Treatmen), karena itu merupakan upaya ampuh cegah dini dan deteksi dini agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Rote Ndao dapat berkurang.”Terangnya. (Pendim 1627 RN)